Nunukan Memilih

Soal LHKPN Paslon di Pilkada Nunukan, Komisi Informasi Kaltara: Demi Transparansi Seharusnya Dibuka 

KI Kaltara menyarankan agar Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan membuka LHKPN ke publik demi transparansi.

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com/Cornel Dimas Satrio K
ILUSTRASI - Pilkada Nunukan. (TribunKaltara.com/Cornel Dimas Satrio K) 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Komisi Informasi (KI) Kalimantan Utara (Kaltara) menyarankan agar pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nunukan membuka LHKPN ( Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara ) ke publik demi transparansi.

Diketahui Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan yang maju di Pilkada 2024 yakni Andi Akbar-Serfianus, Basri-Hanafiah, dan Irwan Irwan Sabri-Hermanus.

Wakil Ketua Komisi Informasi, Kaltara, Niko Ruru menjelaskan dari ketiga Paslon tersebut, hanya LHKPN milik Hanafiah yang sifatnya wajib diumumkan ke publik.

Pasalnya status Hanafiah adalah Wakil Bupati Nunukan yang sedang cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.

Baca juga: Siap Kawal Keamanan Pilkada di Tana Tidung 2024, Kodim 0914/TNT Turunkan 85 Personel

"Jadi menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi pribadi bisa dibuka, pertama karena terkait jabatannya. Kedua, pemilik data pribadi setuju untuk dibuka datanya. Ketiga, undang-undang mewajibkan untuk membuka data pribadi yang bersangkutan," kata Niko Ruru kepada TribunKaltara.com, Sabtu (28/09/2024), pukul 20.00 Wita.

Lanjut Niko,"Kalau LHKPN calon yang masih menjabat seperti pak Hanafiah, memang sifatnya wajib dibuka ke publik. Kalau yang tidak menjabat, sesuai undang-undang keterbukaan informasi publik, kembali ke poin pertama dan kedua di atas," tambahnya.

Niko menegaskan bahwa prinsip dalam informasi pribadi wajib dipublikasikan bila yang bersangkutan masih memiliki jabatan.

"Untuk Paslon lainnya yang tidak punya jabatan, sepanjang ada pernyataan dari Paslonnya langsung ke KPU bahwa bersedia dipublikasikan, maka otomatis jadi informasi publik," ucapnya.

Eks wartawan itu menuturkan bahwa salah satu syarat pendaftaran Paslon di KPU adalah melampirkan LHKPN.

"Coba dicek ke KPU Nunukan, apakah Paslon ada buat pernyataan bahwa LHKPN-nya boleh dibuka ke publik. Kecuali pak Hanafiah, sifatnya wajib," ujar Niko.

Kendati begitu, Niko menyarankan agar sebaiknya Paslon yang maju di Pilkada 2024 terlepas dari punya jabatan atau tidak, bersedia membuka LHKPN-nya ke publik. 

Hal itu kata dia untuk mendukung transparansi kepada publik.

Baca juga: Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada Kaltara 2024, KPU Siapkan Pilkada Kembali di 2025

"Jadi masyarakat bisa menilai nantinya, apakah masuk akal antara harta si calon dengan biaya yang dikeluarkan untuk kampanye. Sehingga bisa jadi tolak ukur publik, harta si calon sekian, apakah masuk akal kalau biaya kampanyenya sekian. Demi transparansi seharusnya dibuka" ungkapnya.

Penulis: Febrianus Felis

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved