Kaltara Memilih

Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada Kaltara 2024, KPU Siapkan Pilkada Kembali di 2025

Begini penjelasan Ketua KPU Kaltara Hariyadi Hamid, apabila kotak kosong menang di Pilkada 2024. Dua daerah di Pilkada 2024 yang lawan kotak kosong.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Ketua KPU Kaltara Hariyadi Hamid 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang mempersiapkan aturan baru, mengubah aturan sebelumnya, terkait kemungkinan apabila kotak kosong yang menang pada Pilkada Kaltara 2024 dengan satu pasangan calon (Paslon).

Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid menuturkan, jika pada akhirnya kotak kosong yang mendapatkan suara terbanyak, sesuai aturan baru yang sementara disusun, maka KPU akan mempersiapkan Pilkada kembali.

“Hasil kesepakatan antara penyelenggara Pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu maupun DKPP dengan pihak pemerintah diwakili Kementrian Dalam Negeri memang ada kesepahaman. Agar tidak terjadi kekosongan yang terlalu lama, maka diskemakan Pilkada kembali tahun berikutnya," kata Hariyadi kepada awak media, Jumat (27/09/2024).

Merujuk pada aturan sebelumnya, dikatakan Hariyadi, jeda transisi masa pemerintah daerah sebelum dilakukan Pilkada sampai 5 tahun.  Ini terjadi jika kotak kosong menang. Di mana sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2017, bahwa pemerintah daerahnya diisi dengan hasil Pilkada pada Pilkada berikutnya.

Baca juga: KPU Tidak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024, Tapi Juga Tidak Ada Larangan 

“Jadi jika melihat jeda ke Pilkada berikutnya, setelah dari 2024 ya berarti 2029. Nah, berarti ada kekosongan 5 tahun. Atas pertimbangan itu, KPU berinisiatif mengajukan masa waktu pelaksanaan Pilkada dan diusulkan tahun 2025,” jelasnya.

Namun demikian, kata Hariyadi Hamid lagi, hal tersebut baru dalam bentuk kesepahaman bersama, antara KPU, Bawaslu dan Kemendagri. Regulasinya harus dilakukan perubahan lagi atas PKPU sebelumnya dan tindak lanjutnya perubahan di Undang undang Nomor 10 terkait Pemilihan Kepala Daerah. 

"Setelah aturannya itu diubah, dimasukkan pasal terkait waktu Pilkada berikutnya, jika kotak kosong yang menang," jelasnya.

Berkaitan masa jabatan Penjabat (Pj) kepala daerah, jelas Hariyadi, tidak menjadi persoalan, pasalnya masa jabatan Pj memang hanya per 1 tahun.

Bahkan sekalipun dipersoalkan, jika waktu pelaksanaannya tahun 2025, maka akan memotong sisa masa jabatan, menurutnya hal yang sama bisa saja terjadi dengan wacana pemerintah untuk Pilkada Serentak yang belum terealisasi sempurna, karena ada perubahan habisnya masa jabatan di hampir setiap kepala daerah.

Baca juga: Fenomena Kotak Kosong Berdampak ke Partisipasi Pemilih, KPU Malinau Disaran Intens Sosialisasi

“Kan situasi dan kondisinya tidak kemudian berjalan ideal. Bahkan, ada daerah yang karena terjadi PSU (Pemilihan Suara Ulang) berulang-ulang sampai sekitar 2 tahun lebih dan akhirnya hanya 2 tahun tersisa masa jabatan kepala daerahnya,” imbuh dia. 

Seperti diketahui, Pilkada di dua daerah di Kaltara, yakni Malinau dan Tarakan dipastikan hanya diikuti oleh 1 pasangan calon. Sehingga otomatis akan menghadapi kotak kosong.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved