Kaltara Memilih
KPU Tidak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024, Tapi Juga Tidak Ada Larangan
Di Kalimantan Utara ada dua daerah di Pilkada 2024 yang Paslon melawan kotak kosong. Tentu kotak kosong ini tidak difasilitasi KPU.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Tahap kampanye Pilkada 2024 telah dimulai per hari ini, Rabu (25/09/2024). Pun demikian dengan di Kalimantan Utara (Kaltara). Pasangan calon (Paslon) diberi ruang dan kesempatan untuk mengkampanyekan diri dan program-program, maupun visi misi yang mereka susun.
Di Kalimantan Utara, dari 5 kabupaten kota dan 1 provinsi yang akan menggelar Pilkada 2024, ada dua daerah yang hanya diikuti oleh satu Paslon atau diistilahkan melawan kotak kosong.
Lalu bagaimana mekanisme dengan Pilkada 2024 yang hanya diikuti satu Paslon?
Terkait itu, Ketua KPU Kaltara Hariyadi Hamid menjelaskan, sesuai Peraturan KPU dan petunjuk teknis yang lama, KPU tidak ada memfasilitasi kampanye kotak kosong.
Baca juga: Prabowo Mania 08 Kaltara Ajak Masyarakat tak Pilih Kotak Kosong di Pilkada 2024, Begini Alasannya
“Sementara dilakukan perubahan PKPU, kita belum tahu hasil akhirnya. Karena yang kemarin, melalui proses uji publik dan RDP (Rapat Dengar Pendapat) memang tidak terlalu jauh dengan PKPU sebelumnya, terkait kampanye. Artinya tidak memfasilitasi kotak kosong,” kata Hariyadi saat dikonfirmasi, Rabu (25/09/2024).
Dia mengatakan, berkaitan dengan jadwal dan fasilitas kampanye, KPU Kaltara hanya memfasilitasi Paslon kepala daerah. Misalnya, pelaksanaan debat kemudian iklan layanan masyarakatnya, alat peraga dan bahan kampanye dibiayai negara melalui KPU.
Sedangkan kotak kosong, Hariyadi menegaskan, tidak ada ruang khusus yang mengatur. Hanya saja, tidak kemudian menegaskan kotak kosong dilarang.
Dikatakan, dalam draft Perubahan Peraturan KPU terkait rancangan kampanye memang tidak memberikan ruang, kecuali tiba-tiba ada perubahan. Seperti ada kesepakatan KPU dan DPR.
“Kalau bicara tentang partisipasi masyarakat, tidak mendukung paslon ya silahkan mendukung kotak kosong. Artinya secara tidak langsung berhak berkampanye. Tapi, kalau KPU tidak bisa batasi kecuali ada perubahan aturan,” ungkap Hariyadi Hamid.
Baca juga: Kampanye Pilkada Malinau dimulai Besok, KPU Finalisasi Jadwal dan Teknis Pertemuan Tatap Muka
KPU, lanjutnya, akan memfasilitasi jika paslon tunggal akan menyampaikan visi misi, karena tidak ada lawan tandingnya debat, maka pendalaman dilakukan oleh panelis.
"Nanti panelis akan bertanya, seputar visi misi setelah paparan. Panelis akan menguji visi misi ini. Jika kemudian ada yang kontra dan memilih kotak kosong, tidak ada ruang untuk masuk dalam debat visi misi. Karena aturan tidak memfasilitasi itu,” imbuhnya.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
kampanye
Pilkada 2024
Kalimantan Utara
Paslon
kotak kosong
Hariyadi Hamid
PKPU
KPU Kaltara
KPU
visi misi
TribunKaltara.com
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.