Kaltara Memilih

KPU Tidak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024, Tapi Juga Tidak Ada Larangan 

Di Kalimantan Utara ada dua daerah di Pilkada 2024 yang Paslon melawan kotak kosong. Tentu kotak kosong ini tidak difasilitasi KPU.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM
Ketua KPU Kaltara Hariyadi Hamid 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Tahap kampanye Pilkada 2024 telah dimulai per hari ini, Rabu (25/09/2024). Pun demikian dengan di Kalimantan Utara (Kaltara). Pasangan calon (Paslon) diberi ruang dan kesempatan untuk mengkampanyekan diri dan program-program, maupun visi misi yang mereka susun.

Di Kalimantan Utara, dari 5 kabupaten kota dan 1 provinsi yang akan menggelar Pilkada 2024, ada dua daerah yang hanya diikuti oleh satu Paslon atau diistilahkan melawan kotak kosong.

Lalu bagaimana mekanisme dengan Pilkada 2024 yang hanya diikuti satu Paslon?

Terkait itu, Ketua KPU Kaltara Hariyadi Hamid menjelaskan, sesuai Peraturan KPU dan petunjuk teknis yang lama, KPU tidak ada memfasilitasi kampanye kotak kosong.

Baca juga: Prabowo Mania 08 Kaltara Ajak Masyarakat tak Pilih Kotak Kosong di Pilkada 2024, Begini Alasannya

“Sementara dilakukan perubahan PKPU, kita belum tahu hasil akhirnya. Karena yang kemarin, melalui proses uji publik dan RDP (Rapat Dengar Pendapat) memang tidak terlalu jauh dengan PKPU sebelumnya, terkait kampanye. Artinya tidak memfasilitasi kotak kosong,” kata Hariyadi saat dikonfirmasi, Rabu (25/09/2024).

Dia mengatakan, berkaitan dengan jadwal dan fasilitas kampanye, KPU Kaltara hanya memfasilitasi Paslon kepala daerah. Misalnya, pelaksanaan debat kemudian iklan layanan masyarakatnya, alat peraga dan bahan kampanye dibiayai negara melalui KPU.

Sedangkan kotak kosong, Hariyadi menegaskan, tidak ada ruang khusus yang mengatur. Hanya saja, tidak kemudian menegaskan kotak kosong dilarang. 

Dikatakan, dalam draft Perubahan Peraturan KPU terkait rancangan kampanye memang tidak memberikan ruang, kecuali tiba-tiba ada perubahan. Seperti ada kesepakatan KPU dan DPR.

“Kalau bicara tentang partisipasi masyarakat, tidak mendukung paslon ya silahkan mendukung kotak kosong. Artinya secara tidak langsung berhak berkampanye. Tapi, kalau KPU tidak bisa batasi kecuali ada perubahan aturan,” ungkap Hariyadi Hamid.

Baca juga: Kampanye Pilkada Malinau dimulai Besok, KPU Finalisasi Jadwal dan Teknis Pertemuan Tatap Muka

KPU, lanjutnya, akan memfasilitasi jika paslon tunggal akan menyampaikan visi misi, karena tidak ada lawan tandingnya debat, maka pendalaman dilakukan oleh panelis.

"Nanti panelis akan bertanya, seputar visi misi setelah paparan. Panelis akan menguji visi misi ini. Jika kemudian ada yang kontra dan memilih kotak kosong, tidak ada ruang untuk masuk dalam debat visi misi. Karena aturan tidak memfasilitasi itu,” imbuhnya.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved