Berita Kaltara Terkini

Skema Karbon tak Bisa Dimonetisasi dalam Kawasan TNKM, Bappeda Kaltara: Fungsi Penyeimbang

Perdagangan karbon atau carbon trading menjadi skema pendapatan yang hangat dibicarakan dan berencana dioptimalkan Pemerintah Kabupaten Malinau.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com/Mohamad Supri
ILUSTRASI - Kawasan hutan tropis di Malinau, Kalimantan Utara. Sejumlah skema pemanfaatan sementara dilirik, di antaranya perdagangan karbon. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Perdagangan karbon atau carbon trading menjadi skema pendapatan yang hangat dibicarakan dan berencana dioptimalkan Pemerintah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara ( Kaltara ).

Di antara lokasi yang kerap dibicarakan sebagai area potensial penerapan merupakan kawasan hutan termasuk wilayah Taman Nasional Kayan Mentarang.

Kepala Bappeda Litbang Kalimantan Utara, Bertius menerangkan, meski area tutupan lahan Malinau berpotensi, tak semua areal bisa dimanfaatkan.

Di antaranya kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang. Meski wilayah ini dihuni sejumlah kelompok masyarakat adat, monetisasi karbon tak bisa dimanfaatkan karena fungsi kawasan.

Baca juga: Kajati Kaltara Soroti Kondisi Jalan dan Status Kawasan Hutan Produksi di Tana Tidung

"TNKM tidak bisa diberikan skema perdagangan karbon, karena fungsinya sebagai penyeimbang, jadi dia tidak bisa diperdagangkan," ungkap Bertius, Senin (30/6/2025) sore.

Karena tujuan dan peruntukan Taman Nasional Kayan Mentarang, fungsinya lebih condong pada aspek penyeimbang.

Namun berbeda halnya dengan pemanfaatan insentif hijau lainnya.

Skema lainnya masih mungkin dapat diterapkan di TNKM.

Skema perdagangan karbon masih berpeluang besar dimonetisasi untuk areal kawasan hutan lainnya. Di antaranya untuk kawasan hutan adat, di luar kawasan taman nasional.

Baca juga: BPBD Nunukan Perbaiki Jembatan Rusak Pasca Banjir dan Longsor, Masyarakat Angkut Kayu dari Hutan

"Untuk di luar dari Taman Nasional masih memungkinkan, karena secara luasan, Malinau luasannya 56 persen dari Kaltara. Untuk saat ini kami berencana menyusun pengembangan kawasan riset," katanya.

Saat ini, Pemprov Kaltara tengah mengoptimalkan potensi pendapatan dan insentif untuk pemanfaatan kawasan hutan.

Kaltara juga masuk dalam daftar wilayah Bursa Karbon Indonesia menanti dimonetisasi untuk persiapan penerapan carbon trading.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved