Berita Kaltara Terkini

Update Kasus Pengrusakan dan Pencurian Sabu di Polda Kaltara, Penahanan 2 Oknum Polisi Diperpanjang

Dirreskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, jelaskan update kasus dugaan pengrusakan dan pencurian bukti sabu-sabu oleh oknum polisi.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO
PENAHANAN DIPERPANJANG - Dir Reskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, saat menggelar rilis di Mapolda Kaltara, Kamis (19/06/2025). (Tribunkaltara.com/Edy Nugroho) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Penyidikan terhadap dua tersangka kasus pengrusakan dan pencurian barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di gudang barang bukti Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kaltara masih berlanjut.

Informasi terkini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kaltara memperpanjang masa penahanan terhadap dua oknum polisi yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. 

Dua oknum polisi Polda Kaltara yang kini ditahan yakni AA dan DR.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan menyampaikan, perpanjangan masa penahanan telah diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan selama 40 hari ke depan, terhitung mulai hari Senin (30/06/2025).

“Perpanjangan penahanan sudah dikeluarkan oleh Kejari Bulungan. 

Sekarang ini kami tengah mempersiapkan pemberkasan. 

Setelah lengkap, berkas perkara segera kami limpahkan ke kejaksaan,” kata Kombes Pol Yudhistira Midyahwan dijumpai di sela peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Mapolda Kaltara, Selasa (01/07/2025). 

 

 

MARKAS POLDA KALTARA - Suasana di Markas Polda Kaltara, Tanjung Selor, saat diabadikan pada Kamis (9/1/2020).
MARKAS POLDA KALTARA - Suasana di Markas Polda Kaltara, Tanjung Selor, saat diabadikan pada Kamis (9/1/2020). (TRIBUNKALTARA.COM/AMIRUDDIN)

Baca juga: Polda Kaltara Bantah Ada Penggantian Sabu 12 Kg dengan Tawas dan Gula Batu, Berikut Penjelasannya

 

Diungkapkan Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, kedua tersangka diketahui merupakan personel aktif Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kaltara.

Kombes Pol Yudhistira Midyahwan menegaskan, pihaknya tidak memberikan toleransi atas tindakan yang dilakukan kedua tersangka.

"Kami tegas, tidak ada toleransi untuk pelanggaran seperti ini. 

Proses hukum akan tetap berjalan. 

Utamanya terkait pidana yang kami tangani. 

Untuk kedisplinan dan sanksi, terkait keanggotaan Polri, itu Bid Propam yang menangani," tegas Kombes Pol Yudhistira Midyahwan.

Kata Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, Polda Kaltara berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk jika melibatkan oknum internal kepolisian.

Kembali Kombes Pol Yudhistira Midyahwan menegaskan, proses hukum terhadap kedua tersangka terus dikawal secara profesional dan transparan. 

"Jadi, saya tegaskan kembali, isu sabu diganti dengan tawas tidak benar," tandas Kombes Pol Yudhistira Midyahwan.

Penekanan tindakan tegas terhadap oknum anggota Polri yang terlibat tindak pidana, juga disampaikan langsung oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto.

Dia menegaskan, akan menindak tegas terhadap anggotanya yang bersalah. 

"Kami minta bantuan kepada semua, sampaikan ke saya kalau ada anggota yang "nakal-nakal", akan kita tindak tegas," ungkap Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto.

Diberitakan sebelumnya, Sesuai laporan polisi pada 6 Juni 2025, dilaporkan ada kerusakan pada ruang penyimpanan Barang Bukti (BB) di Dit Tahti Polda Kaltara

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui ada barang bukti sabu-sabu yang hilang. 

Disebut, BB Sabu yang hilang sekira seberat 7 gram. 

Ini merupakan bagian dari barang bukti sabu seberat 12 kilogram hasil pengungkapan oleh Dit Resnarkoba Polda Kaltara.

 

DUGAAN BARANG BUKTI HILANG - Dir Reskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, bersama Kabid Humas Kombes Pol Budi Rachmat, saat menggelar rilis di Mapolda Kaltara, Kamis (19/06/2025).
DUGAAN BARANG BUKTI HILANG - Dir Reskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, bersama Kabid Humas Kombes Pol Budi Rachmat, saat menggelar rilis di Mapolda Kaltara, Kamis (19/06/2025). (TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO)

Baca juga: Diduga Curi Sabu di Ruang Barang Bukti, Dua Oknum Polisi Polda Kaltara Ditetapkan Tersangka

 

"Dari hasil penyelidikan kita, pelaku ternyata anggota sendiri yang bertugas di Direktorat Tahti. 

Ada dua orang dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, Kamis (19/06/2025) lalu.

Mengenai BB 12 Kg yang dikabarkan hilang, dia menegaskan, BB tersebut masih ada, tidak hilang.

"BB masih utuh, hanya berkurang yang dicuri itu saja (7 gram). 

Jadi tidak benar, BB Sabu 12 Kg hilang, dan diganti tawas. 

Itu tidak benar," tegas Kombes Pol Yudhistira Midyahwan.

 
(*)

Penulis: Edy Nugroho 

 

Baca Berita Terkini Tribun Kaltara di Google News

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved