Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Online, Praktis tanpa Harus Datang ke Kantor Samsat
Simak cara mudah membayar pajak kendaraan tahunan hingga memperpanjang STNK lewat aplikasi SIGNAL berikut ini tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM - Pembayaran pajak tahun 2025 semakin mudah berkat layanan digital yang disediakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Layanan ini bisa diakses melalui aplikasi SIGNAL Samsat Digital yang bisa didownload di Google Play Store.
Aplikasi ini memungkinkan pemilik kendaraan melakukan berbagai transaksi secara praktis.
Melalui aplikasi tersebut, pemilik kendaraan bisa membayar pajak tahunan, memperpanjang STNK, dan menerima dokumen secara online tanpa perlu datang ke kantor Samsat.
Inovasi ini memberikan kenyamanan dan efisiensi bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan mereka.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Online
1. Unduh Aplikasi SIGNAL
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi SIGNAL di HP Anda. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
2. Registrasi Pengguna
- Buka aplikasi SIGNAL dan pilih opsi "Daftar di sini" untuk registrasi
- Masukkan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
- Unggah foto e-KTP Anda
- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
- Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
- Registrasi berhasil
- Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
Bagaimana Cara Cairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Pos? Cek juga Syarat Lengkap Penerima BSU |
![]() |
---|
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Lengkap 5 Sebab Gagal Terima Bantuan Subsidi Upah |
![]() |
---|
Berapa THR Karyawan Swasta? Cek Jadwal Pencairan hingga Tata Cara Hitung Tunjangan Hari Raya 2025 |
![]() |
---|
370 Ribu Pengecer Beralih Jadi Sub Pangkalan LPG 3 Kg, Cek Cara Mendaftar Aplikasi MAP dan Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.