Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Online, Praktis tanpa Harus Datang ke Kantor Samsat
Simak cara mudah membayar pajak kendaraan tahunan hingga memperpanjang STNK lewat aplikasi SIGNAL berikut ini tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Cornel Dimas Satrio
3. Lengkapi Data Kendaraan STNK
Setelah registrasi berhasil, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan kendaraan milik Anda.
Kendaraan milik sendiri:
- Pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor
- Kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
- Centang pernyataan kebenaran data, klik "Lanjut"
Kendaraan milik orang lain:
- Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
- Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan menggigah foto KTP
- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'
Bagaimana Cara Cairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Pos? Cek juga Syarat Lengkap Penerima BSU |
![]() |
---|
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Lengkap 5 Sebab Gagal Terima Bantuan Subsidi Upah |
![]() |
---|
Berapa THR Karyawan Swasta? Cek Jadwal Pencairan hingga Tata Cara Hitung Tunjangan Hari Raya 2025 |
![]() |
---|
370 Ribu Pengecer Beralih Jadi Sub Pangkalan LPG 3 Kg, Cek Cara Mendaftar Aplikasi MAP dan Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.