Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Online, Praktis tanpa Harus Datang ke Kantor Samsat

Simak cara mudah membayar pajak kendaraan tahunan hingga memperpanjang STNK lewat aplikasi SIGNAL berikut ini tanpa harus datang ke kantor Samsat.

samsatdigital.id
PAJAK KENDARAAN ONLINE - Tangkapan layar samsatdigital.id, Minggu (6/7/2025). Simak cara bayar pajak kendaraan secara online berikut ini lewat aplikasi SIGNAL. 

3. Lengkapi Data Kendaraan STNK

Setelah registrasi berhasil, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan kendaraan milik Anda.

Kendaraan milik sendiri:

- Pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor

- Kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri

- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)

- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka

- Centang pernyataan kebenaran data, klik "Lanjut"

Kendaraan milik orang lain:

- Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK

- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB

- Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka

- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan menggigah foto KTP

- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved