Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Online, Praktis tanpa Harus Datang ke Kantor Samsat

Simak cara mudah membayar pajak kendaraan tahunan hingga memperpanjang STNK lewat aplikasi SIGNAL berikut ini tanpa harus datang ke kantor Samsat.

samsatdigital.id
PAJAK KENDARAAN ONLINE - Tangkapan layar samsatdigital.id, Minggu (6/7/2025). Simak cara bayar pajak kendaraan secara online berikut ini lewat aplikasi SIGNAL. 

- Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan

4. Bayar Pajak STNK Online

- Pilih kendaraan yang akan dilakukan pengesahan atau pembayaran pajak

- Klik "Lanjut"

- Informasi total biaya pembayaran pajak kendaraaan bermotor akan muncul

- Jika menghendaki dokumen dikirim melalui pos, maka silahkan geser tombol "kirim dokumen TBPKP"

- Masukkan alamat pengiriman secara lengkap

- Kemudian, total biaya akan muncul pada layar ponsel Anda, klik "Lanjut"

- Lalu pilih cara pembayaran

- Akan muncul kode pembayaran di situ, Anda bisa pilih metode pembayaran

- Kemudian, akan muncul kode bayar nominal pajak dan cara bayar

- Lakukan sesuai instruksi.

5. Penerbitan e-TBPKP dan e-Pengesahan

- Setelah pembayaran berhasil, buka menu e-TBPKP dan klik “Lanjut”

- Unduh dokumen e-TBPKP sebagai bukti pembayaran

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved