Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Online, Praktis tanpa Harus Datang ke Kantor Samsat
Simak cara mudah membayar pajak kendaraan tahunan hingga memperpanjang STNK lewat aplikasi SIGNAL berikut ini tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Cornel Dimas Satrio
- Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan
4. Bayar Pajak STNK Online
- Pilih kendaraan yang akan dilakukan pengesahan atau pembayaran pajak
- Klik "Lanjut"
- Informasi total biaya pembayaran pajak kendaraaan bermotor akan muncul
- Jika menghendaki dokumen dikirim melalui pos, maka silahkan geser tombol "kirim dokumen TBPKP"
- Masukkan alamat pengiriman secara lengkap
- Kemudian, total biaya akan muncul pada layar ponsel Anda, klik "Lanjut"
- Lalu pilih cara pembayaran
- Akan muncul kode pembayaran di situ, Anda bisa pilih metode pembayaran
- Kemudian, akan muncul kode bayar nominal pajak dan cara bayar
- Lakukan sesuai instruksi.
5. Penerbitan e-TBPKP dan e-Pengesahan
- Setelah pembayaran berhasil, buka menu e-TBPKP dan klik “Lanjut”
- Unduh dokumen e-TBPKP sebagai bukti pembayaran
Bagaimana Cara Cairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Pos? Cek juga Syarat Lengkap Penerima BSU |
![]() |
---|
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Lengkap 5 Sebab Gagal Terima Bantuan Subsidi Upah |
![]() |
---|
Berapa THR Karyawan Swasta? Cek Jadwal Pencairan hingga Tata Cara Hitung Tunjangan Hari Raya 2025 |
![]() |
---|
370 Ribu Pengecer Beralih Jadi Sub Pangkalan LPG 3 Kg, Cek Cara Mendaftar Aplikasi MAP dan Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.