Berita Kaltara Terkini

ORI Kaltara Tangani 17 Penyimpangan Prosedur, Disdik dan Cabang Dinas Instansi Terbanyak Dilaporkan

Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Provinsi Kaltara menangani pemeriksaan laporan sepanjang tahun 2025 periode Januari-Juni 2025. 

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltara, Maria Ulfa. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

Dikatakan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltara, Maria Ulfa, berdasarkan data pengaduan yang diterima termasuk konsultasi dan termasuk tembusan kaitannya dengan pengaduan masyarakat juga kegiatan   RCO yakni Respon Cepat Ombudsman dan laporan masyarakat dalam hal ini dilaporkan langsung ke Ombudsman.

"Totalnya ada 164  keseluruhan terdiri dari laporan masyarakat,  RCO dan juga kegiatan inisiatif pemeriksaan oleh Ombudsman," beber Maria Ulfa.

Kemudian selanjutnya berkaitan dengan pembagian laporan, sudah dibagi dalam bentuk kelompok terlapor.

Di sini pemerintah daerah  tertinggi  mencapai 75 sebagai kategori kelompok terlapor.

Kemudian disusul lembaga pendidikan negeri 34 laporan,  BUMN atau BUMD serta lembaga pemerintah non kementerian masing-mading 26 laporan, lalu ada BPN 16 laporan, rumah sakit pemerintah 11 laporan, perbankan 8 laporan, kepolisian 7 laporan.

"Untuk Perbankan kami serahkan dulu atau arahkan dulu ke OJK terlebih dahulu. Ini berdasarkan ini aja dulu laporan yang kami terima tembusan kami kemudian dikelompokan terlapornya. Dan gak semua itu masuk dalam tindak lanjut pemeriksaan," beber Maria.

Adapun data pengaduan berbasis pada kabupaten atau kota terlapor yang paling banyak adalah Kota Tarakan.

Sebagaimana laporan yang ada di Ombudsman ini atau pengaduan yang ada diterima, untuk Tarakan berbicara terkait dengan lokus atau wilayah atau daerah dalam hal ini kabupaten atau kota terlapor, bukan berarti selalu pemerintah daerah.

"Tapi instansi lainnya juga seperti misalnya vertikal atau misalnya BUMN atau BUMD yang ada di Kota Tarakan. Nah kemudian di tempat kedua yang terbanyak juga berasal dari Kabupaten Bulungan, disusul Nunukan lalu Malinau," bebernya lagi.

Selanjutnya ia menjelaskan untuk keasistenan pemeriksaan laporan, dilakukan setelah laporan terverifikasi secara formal material.

Sebagai informasi jumlah laporan yang diterima Ombudsman bukan hanya data tahun 2025 tetapi masih ada laporan sebelumnya yang masih bergulir berjalan ditanganin sampai sekarang. 

"Yang kami sebutnya sebagai laporan masyarakat yang backlog karena lewat tahunnya. Jumlah backlog yang sebelum tahun 2025 ada 30 kemudian ditutup di tahun 2025 ada 20 dan sementara Proses tersisa 10 laporan. Kalau berdasarkan Data riksa ada 6 laporan masyarakat (LM) yang masih berproses," urainya.

Baca juga: Boleh atau Tidak Perpisahan Sekolah Dilakukan? Ombudsman Kaltara: Harus Sukarela Bukan Pungutan 

Di antaranya berkaitan laporan substansi  transportasi dan perhubungan.  

Ini berkaitan dengan layanan penerbitan pas kecil, pas sungai danau dan surat kecakapan awak kapal.

"Lalu  4 LM lainnya untuk substansi, yaitu agraria, perizinan dan kepegawaian," tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved