Berita Tarakan Terkini

Bacakan Pledoi, Kuasa Hukum Terdakwa Sabu 74 Kg Minta Daniel Dibebaskan, Widi dan Ari Dihukum Ringan

Bacakan pledoi atau pembelaksaan, kuasa hukum terdakwa sabu 74 kg minta ke majelis hakim agar kliennya Widi dan Ari dihukum ringan dan Daniel bebas.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
SIDANG LANJUTAN SABU- Dedy Gud Silitonga, kuasa hukum tiga terdakwa kasus 74 kg sabu saat membacakan pledoi atau pembelaan dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan Selasa (8/7/2025) sore kemarin di PN Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN -Pengadilan Negeri (PN) Tarakan kembali melakukan sidang lanjutan kasus sabu 74 Kg yang melibatkan tiga terdakwa, Selasa(8/7/2026) sore kemarin. Agendanya pembacaan pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. Minta kliennya dibebaskan dan diberikan hukuman ringan.

Dalam sidang lanjutan, Dedy Gud Silitonga, kuasa hukum tiga terdakwa mengungkapkan, unsur permufakatan yang dituduhkan kepada tiga terdakwa saat pembacaan tuntutan tidak bisa dibuktikan. Sehingga kesimpulan yang ia bacakan di akhir persidangan berdasarkan analisis  yurisdiksi unsur pidana yang didakwakan kepada tiga kliennya adalah harus sama-sama direnungkan. 

Tiga terdakwa sabu 74 Kg ini terdiri dari Daniel Costa, Widi Pranata dan Ari Wibowo.  Usai persidangan, Dedy Gud Silitonga yang diwawancarai awak media menjelaskan bahwa untuk Widi Pranata dan Ari Wibowo hukuman yang dituntut JPU (Jaksa Penuntut Umum) terlalu berat. Alasannya, Widi Pranata dan Ari Wibowo adalah orang yang disuruh untuk membawa sabu 74 kg di dua unit mobil.

"Jadi sebenarnya itu terlalu berat. Makanya kami minta putusan seringan-ringannya kepada Majelis Hakim. Karena dalam proses persidangan, Widi Pranata dan Ari Wibowo tidak berbelit-belit dan membuka semuanya terang benderang terhadap case perkara tersebut," bebernya berharap majelis hakim bisa memberikan putusan ringan terhadap dua kliennya tersebut.

Baca juga: 3 Terdakwa Kasus Sabu 74 Kg Terancam Hukuman Mati, Berikut Tuntutan JPU Kejari Tarakan Kaltara

Selanjutnya untuk Daniel Costa, ia kembali ingin mempertanyakan kepada pihak JPU, apa peran Daniel Costa dan motifnya dan perbuatan pidana yang dibuat dalam kasus ini. "Dia (Daniel Costa) hanya mengantar dua unit kunci, membawa ke dua ruko dia yang di simpang empat. Jadi pidananya gak ada  kita lihat. Makanya kami minta putusannya bebas," harapnya.

Menurut Dedy Gud Silitonga,  di fakta persidangan jaksa tidak pernah menyatakan bahwa ada ikut serta peran Daniel Costa tersebut. 

"Coba kita buka kembali lah persidangan tersebut.  Siapa saksi penangkap juga gak ada. Dari kepolisian Dirresnarkoba Polda Kaltara  juga mengatakan si Daniel tidak ditangkap adanya badan, di dekat penguasaan dia bahwa narkoba itu ada jenis sabut tadi. Jadi untuk apa dituntut mati," tegasnya.

Melihat fakta persidangan ia mengatakan, jaksa tidak berlandaskan hukum. Sebab tidak ada pidana yang dilakukan Daniel Costa. "Dia hanya mengantarkan dua kunci unit ke ruko dan mengasihkan ke Widi Pranata. Jadi minta dibebaskan karena tidak linier," terangnya.

Di fakta persidangan Daniel Costa tidak dibuktikan bersalah atau tidaknya apa peran Daniel Costa dalam menyukseskan jenis sabu. 

Baca juga: Bawa Sabu Disimpan Dalam Pembalut Wanita, Dua Orang Ditangkap di Pelabuhan Feri Sei Jepun Nunukan

Begitu juga lanjutnya keterangan saksi mahkota dalam hal ini Widi dan Ari  tidak ada memberikan keterangan tersebut. "Tidak ada. Cuma dia menerima kunci, pulang. Paling lama katanya  5-10 menit. Under 10 menit yang dia menerima kunci langsung pulang. Tidak ada percakapan. Pulang langsung ke rumah Daniel," jelasanya.

Lalu lanjutnya ditambah lagi, saksi penangkap juga tidak menemukan saat menggeledah badannya ada narkoba jenis sabu. "Cuma yang didapat 74 kg di dua unit tersebut terpecah. Dan dia (Daniel) tidak tahu siapa  yang membeking segala macamnya gak tahu dia. Sampaikan juga ke berita, karena orang menyatakan dia harus dituntut mati, karena gak di posisi itu. Gak boleh seperti itu," urainya.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan, terdakwa juga kepala keluarga. Ditanya kembali benar tidak ada komunikasi Daniel kepada saksi mahkota, kuasa hukum menegaskan tidak ada di dalam fakta persidangan. 

"Di persidangan mulai kita pertama sampai sebelum tuntutan, tidak ada jaksa penuntut umum membuktikan atau menerangkan mengurai apa peran Daniel. Komunikasi ada cuma ke  Sky Blue 80," jelasnya.

Namun saat ini inisial Sky Blue 80 masih jadi DPO. Ia berharap itu yang dikejar  sehingga bisa membuktikan.  "Hilirisasi hukumnya seperti itu. Sky Blue diketemukan ditanya langsung apa perannya Daniel. Itu dia sebnarnya. Bukannya kita mau memgkaburkan. Tidak," jelasnya.

KUASA HUKUM TERDAKWA-  Dedy Gud Silitonga, kuasa hukum tiga terdakwa kasus 74 kg sabu saat membacakan pledoi atau pembelaan dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan Selasa (8/7/2025) sore kemarin di PN Tarakan.
KUASA HUKUM TERDAKWA-Dedy Gud Silitonga, kuasa hukum tiga terdakwa kasus 74 kg sabu saat diwawancaeai media usai membacakan pledoi atau pembelaan dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan Selasa (8/7/2025) sore kemarin di PN Tarakan. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Sampai hari ini lanjutnya terkait perkembangan DPO inisial Sky Blue 80 juga belum ada informasi yang diterimanya. "Itu bisa tanya ke Dirresnarkoba Polda Kaltara," tukasnya. 

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved