Berita Nunukan Terkini

Bawa Sabu Disimpan Dalam Pembalut Wanita, Dua Orang Ditangkap di Pelabuhan Feri Sei Jepun Nunukan

Agar tidak diketahui poilisi, dua orang tersangka bawa sabu yang disimpan di dalam pembalut bekas wanita di Pelabuhan Feri Sei Jepun Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Ipda Sunarwan
TERSANGKA BAWA SABU - Tersangka kasus Narkotika inisial JU dan NU diamankan ke Mako Polres Nunukan beserta barang bukti. Foto diambil pada Juli 2025. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dua orang pelintas, masing-masing seorang pria dan wanita, diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan saat membawa sabu yang di simpan dalam pembalut perempuan di Pelabuhan Feri Sei Jepun, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan, Nunukan Kalimantan Utara, Sabtu (21/06/2025) sekitar pukul 13.00 Wita.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, mengatakan penangkapan ini dilakukan saat petugas sedang melakukan patroli rutin di kawasan pelabuhan tradisional yang kerap dijadikan jalur keluar-masuk barang terlarang.

"Petugas mencurigai dua orang, seorang pria dan wanita, yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus sabu yang disimpan oleh wanita di bagian kemaluan menggunakan pembalut," ujar Sunarwan kepada TribunKaltara.com, Selasa (08/07/2025), siang.

Kedua tersangka diketahui berinisial JU (pria) dan NU (perempuan). Dari hasil identifikasi, JU merupakan mantan narapidana kasus Narkotika. 

Baca juga: Satu Jaringan Peredaran Sabu di Sekatak Bulungan Kaltara, 2 Tersangka Narkoba Terancam Hukuman Mati

Keduanya mengaku membawa sabu dari wilayah Sebatik dengan tujuan diedarkan di Nunukan. Modus penyelundupan sabu dilakukan dengan cara unik namun berbahaya. Barang bukti sabu dengan berat bruto 49,41 gram dibungkus dalam plastik transparan.

Lalu dibalut menggunakan dua pembalut bekas wanita, dibungkus lagi dengan empat potongan plastik warna hitam, dan akhirnya dimasukkan dalam kantong plastik putih sebelum disembunyikan di tubuh tersangka NU.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni:

1. 1 unit handphone merk Realme warna biru;

2. 1 unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna biru.

Sabu barang bukti 08072025.jpg
BARANG BUKTI SABU- Barang bukti sabu yang diamankan dair pelaku dan kini diamankan ke Mako Polres Nunukan Foto diambil pada Juli 2025.


Kedua tersangka kini telah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

"Kami masih dalami jaringan dan asal usul sabu ini. Tersangka bisa dikenakan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Sunarwan.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved