Berita Nunukan Terkini
Bawa Sabu Disimpan Dalam Pembalut Wanita, Dua Orang Ditangkap di Pelabuhan Feri Sei Jepun Nunukan
Agar tidak diketahui poilisi, dua orang tersangka bawa sabu yang disimpan di dalam pembalut bekas wanita di Pelabuhan Feri Sei Jepun Nunukan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dua orang pelintas, masing-masing seorang pria dan wanita, diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan saat membawa sabu yang di simpan dalam pembalut perempuan di Pelabuhan Feri Sei Jepun, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan, Nunukan Kalimantan Utara, Sabtu (21/06/2025) sekitar pukul 13.00 Wita.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, mengatakan penangkapan ini dilakukan saat petugas sedang melakukan patroli rutin di kawasan pelabuhan tradisional yang kerap dijadikan jalur keluar-masuk barang terlarang.
"Petugas mencurigai dua orang, seorang pria dan wanita, yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus sabu yang disimpan oleh wanita di bagian kemaluan menggunakan pembalut," ujar Sunarwan kepada TribunKaltara.com, Selasa (08/07/2025), siang.
Kedua tersangka diketahui berinisial JU (pria) dan NU (perempuan). Dari hasil identifikasi, JU merupakan mantan narapidana kasus Narkotika.
Baca juga: Satu Jaringan Peredaran Sabu di Sekatak Bulungan Kaltara, 2 Tersangka Narkoba Terancam Hukuman Mati
Keduanya mengaku membawa sabu dari wilayah Sebatik dengan tujuan diedarkan di Nunukan. Modus penyelundupan sabu dilakukan dengan cara unik namun berbahaya. Barang bukti sabu dengan berat bruto 49,41 gram dibungkus dalam plastik transparan.
Lalu dibalut menggunakan dua pembalut bekas wanita, dibungkus lagi dengan empat potongan plastik warna hitam, dan akhirnya dimasukkan dalam kantong plastik putih sebelum disembunyikan di tubuh tersangka NU.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni:
1. 1 unit handphone merk Realme warna biru;
2. 1 unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna biru.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"Kami masih dalami jaringan dan asal usul sabu ini. Tersangka bisa dikenakan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Sunarwan.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
pria
wanita
Polres Nunukan
sabu
Pelabuhan Feri Sei Jepun
Nunukan
Kalimantan Utara
orang
pembalut
tersangka
TribunKaltara.com
Mahasiswa Nunukan Kaltara Desak 14 Tuntutan Daerah, Wabup Hermanus: Kami Akan Kaji dan Evaluasi |
![]() |
---|
Mahasiswa Gelar Aksi September Hitam di DPRD Nunukan Kaltara, Minta 34 Tuntutan untuk Diakomodir |
![]() |
---|
Kabag Prokopim Nunukan Bantah Isu Anggaran Perjalanan Dinas Rp 5 Miliar Habis Enam Bulan |
![]() |
---|
Polres Nunukan Turunkan 350 Personel Kawal Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di DPRD, Water Canon Disiapkan |
![]() |
---|
Pria Ditemukan Tewas Usai Lompat di Dermaga Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Kaltara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.