Berita Tarakan Terkini
Wali Kota Tarakan Kaltara Keluarkan Edaran Larangan Bermain Layang-layang di Sekitar Bandara Juwata
Wali Kota Tarakan mengeluarkan SE larangan bermain layang-layang di Kota Tarakan khususnya di area sekitar Bandara Udara Juwata Tarakan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Wali Kota Tarakan mengeluarkan Surat Edaran nomor 327 tahun 2025 tentang larangan bermain layang-layang di Kota Tarakan khususnya di area sekitar Bandara Udara Juwata Tarakan.
Dikatakan Wali Kota Tarakan, Khairul, SE ini dibuat sebagai upaya pemerintah berkaitan adanya permohonan Penanganan Bahaya Layang-Layang Secara Serius dan Berkelanjutan terhadap Keselamatan Penerbangan di Kawasan Bandara Juwata Tarakan.
Sehingga lanjut Khairul, untuk menjamin terlaksananya ketenteraman dan ketertiban masyarakat di Kota Tarakan, dan mengingat maraknya permainan layang-layang, serta memperhatikan dampak yang ditimbulkan baik terhadap keselamatan jiwa maupun fasilitas umum di wilayah Kota Tarakan. bersama maka dikeluarkan edaran tersebut.
Adapun surat edaran berisi setiap orang dilarang bermain layang-layang di sekitar jaringan listrik karena berisiko tinggi terjadinya kerusakan jaringan, pemadaman listrik, dan korban jiwa akibat tersengat aliran listrik.
Baca juga: Dua Kali Listrik Padam Mendadak di Tarakan, PLN Sebut Kabel Terkena Layang-layang

"Setiap orang dilarang bermain layang-layang di jalan raya, dan atau di sekitar
jalan raya, yang berpotensi risiko tinggi membahayakan keselamatan diri sendiri,
orang lain, danatau pengguna jalan," ungkap Khairul.
Selanjutnya, setiap orang dilarang bermain layang-layang dengan menggunakan benang atau tali gelasan (benang/tali yang dilapisi serbuk kaca), tali kawat, metal, logam, dan sejenisnya.
"Yang paling utama, setiap orang dilarang bermain layang-layang di Kawasan Bandar Udara karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan berpotensi kecelakaan, gangguan navigasi serta membahayakan Keselamatan orang lain," tegasnya.
Wali Kota Tarakan mengimbau setiap orang dapat bermain layang-layang di lapangan terbuka selain di area permukiman, dan untuk anak-anak harus tetap di bawah pengawasan orang tua, dengan tidak menggunakan benang atau tali.
Ia menambahkan lagi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah diinstruksikan melakukan pembinaan kepada pelajar terkait bahaya bermain layang-layang.
"Kami juga minta Satuan Polisi Pamong Praja berkoordinasi dengan Camat dan Lurah, melakukan pembinaan dan pengawasan secara rutin dan berkala, dan melaporkan giat pembinaan dan pengawasan kepada wali kota melalui Sekretaris Daerah," terangnya.
Kemudian juga dalam melakukan giat pembinaan dan pengawasan Lurah mengikut sertakan RW dan RT, serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas di lingkungan masing-masing.
Khairul menyampaikan lebih lanjut bahwa mereka seharusnya idelnya bermain di pinggir pantai.
Bukan dilarang bermain layang layang tapi jangan mengganggu area tertentu.
"Penanganannya kami imbauan dulu. Kalau tidan diindahkan ditertibkan. Jangan bermain di area bisa membahayakan dirinya dan orang lain," tukasnya.
Fahruddin, Kabid Teknik dan Operasi Bandara Juwata Tarakan mengungkapkan beberapa pekan terakhir masuki musim layang.
Wali Kota Tarakan
Bandara Udara Juwata Tarakan
Bandara Juwata Tarakan
pemadaman listrik
korban jiwa
Surat Edaran
Tarakan
Kaltara
Khairul
Anggaran Dana Transfer Daerah Dipangkas Lagi, Pemkot Tarakan Optimalisasi Aset untuk Hasilkan PAD |
![]() |
---|
Siswa Sekolah Rakyat di Tarakan Jalani MPLS, Pakai Kurikulum Multi Entry dan Exit, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Warga Pasir Putih di Tarakan Borong Sembako Murah, Beras 5 Kg Dijual Rp 60 Ribu per Kilogram |
![]() |
---|
157 Penari akan Tampil Ramaikan di Iraw Tengkayu 2025, Berasal dari Pelajar SLTA dan Sanggar Budaya |
![]() |
---|
Warga RT 10 Kelurahan Pantai Amal Tarakan Minta Jembatan Penghubung Dibetonisasi, Begini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.