TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ) secara resmi telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltara tahun 2024.
Proses persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kaltara tahun 2024 ini dilaksanakan dalam sidang paripurna yang digelar di gedung DPRD Kaltara pada Senin (14/7/2025).
Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Paliwang menyampaikan apresiasi kepada para anggota dewan atas komitmen, pemikiran, serta masukan konstruktif selama proses pembahasan Raperda ini.
“Untuk Raperda kita telah mendapat persetujuan dari para anggota DPRD Kaltara, kami ucapkan terima kasih atas saran pemikiran dan masukan konstruktifnya selama ini,” kata Zainal Paliwang usai menghadiri rapat paripurna, Senin (14/7/2025).
Baca juga: Dikelola Akuntabel, Pelaksanaan APBD Sejalan dengan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Kaltara
Zainal menyampaikan, untuk proses selanjutnya yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara akan membawa Raperda ini kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan evaluasi dan persetujuan.
“Mudah-mudahan proses evaluasi dan koordinasi dengan Ditjen Bina Keuangan Kemendagri berjalan lancar dan mendapat persetujuan dari Bapak Mendagri,” harap Zainal.
Pada kesempatan ini, Zainal juga menyampaikan beberapa hal yang menjadi catatan dari para anggota dewan untuk Pemprov Kaltara akan menjadi atensi dan segera untuk ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hal-hal yang belum sesuai pastinya akan dilakukan perbaikan-perbaikan sebagaimana mestinya. Ini penting supaya kedepan tidak ada lagi persoalan yang berulang dalam proses pertanggungjawaban yang dilakukan,” pungkasnya.
(*)
Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.