Berita Nunukan Terkini

Divonis 19 Tahun Penjara, Yudi Chandra Terbukti Lecehkan Lebih dari Satu Anak di Nunukan Kaltara

Majelis Hakim PN Nunukan menjatuhkan vonis berat terhadap Yudi Chandra, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak. 

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Kaltara menjatuhkan vonis berat terhadap Yudi Chandra alias Yudi bin Atong Soedibyo, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak. 

Yudi Chandra dijatuhi hukuman penjara selama 19 tahun dan denda Rp100 juta karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai pendidik yang memaksa lebih dari satu anak melakukan pelecehan seksual.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim terdiri dari Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo, Daniel Beltzar, dan Mas Toha Wiku Aji.

Menurut Humas PN Nunukan, Al Amin Syayidin Ali Mustopa, terdakwa dijerat karena melakukan beberapa kejahatan yang berdiri sendiri, dengan korban lebih dari satu orang anak.

Baca juga: Perlindungan Anak Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Tergerus Anggaran, LSM: Tanggung Jawab Siapa?

PENGADILAN NEGERI NUNUKAN - Gedung Pengadilan Negeri Nunukan, Jalan Ujang Dewa, Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan.
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN - Gedung Pengadilan Negeri Nunukan, Jalan Ujang Dewa, Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan. (TRIBUNKALTARA.COM / FELIS)

"Vonis ini merupakan bentuk perlindungan maksimal terhadap anak-anak sebagai korban. Terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan sebagai pendidik," kata Al Amin Syayidin Ali Mustopa kepada TribunKaltara.com, Jumat (18/07/2025), sore.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan. Ia juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Barang Bukti Dimusnahkan dan Dirampas Negara

Majelis hakim turut menetapkan bahwa barang-barang milik terdakwa, termasuk pakaian korban, kasur bermotif klub sepak bola, serta berbagai perlengkapan pribadi, dinyatakan dimusnahkan. 

Sementara, satu unit mobil Daihatsu Xenia KT-2569 BP, satu unit handphone Samsung Galaxy A23 5G, dan buku kepemilikan kendaraan bermotor dirampas untuk negara.

"Barang bukti yang dimusnahkan maupun dirampas telah dipertimbangkan berdasarkan relevansi dan keterkaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan," ucap Al Amin.

Dia mengaku bahwa vonis terhadap Yudi Chandra lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya maksimal 20 tahun penjara

Menurut Al Amin vonis yang dijatuhi Majelis Hakim mempertimbangkan prestasi terdakwa yang selama ini mengharumkan nama Kabupaten Nunukan. 

Baca juga: Menciptakan Ruang Aman dari Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus, Suatu Refleksi

"Prestasi terdakwa ini tingkat nasional hingga internasional, inilah menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman," ungkapnya.

Terdakwa diputuskan untuk tetap berada dalam tahanan, dan masa penahanan sebelumnya akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan.

Vonis ini menjadi pengingat keras akan pentingnya perlindungan terhadap anak, terutama dari pelaku yang justru memiliki peran sebagai pendidik. 

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved