Berita Nunukan Terkini

Polres Nunukan Gagalkan Penyelundupan 9 Calon PMI Ilegal di Hotel, Ada 4 Anak-anak, 1 IRT Diamankan

Polres Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 9 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/ Ipda Sunarwan)
TERDUGA PELAKU - Satreskrim Polres Nunukan mengamankan terduga pelaku berinisial SA (35 tahun), seorang ibu rumah tangga (IRT) yang merupakan warga Kecamatan Sebatik Tengah, Jumat, 18 Juli 2025. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN -  Satuan Reserse Kriminal Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 9 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Adapun 9 calon PMI Ilegal tersebut terdiri dari 5 orang dewasa dan 4 anak-anak, yang hendak diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen resmi.

Pengungkapan ini terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025 sekira pukul 10.00 Wita di Hotel Gita, Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, mengungkapkan bahwa para korban awalnya terdeteksi saat berada di lobi hotel oleh tim Unit Pidum Satreskrim yang tengah melakukan penyelidikan.

Baca juga: Diduga Calon PMI Ilegal, 6 Pria Diamankan di Pelabuhan Sei Ular Nunukan, 2 Diantaranya WNA Malaysia

"Dari hasil interogasi di tempat, mereka mengaku hendak diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal oleh seseorang bernama Ayu. Para PMI itu kemudian diamankan ke Mapolres untuk pemeriksaan lanjutan," kata Ipda Sunarwan, kepada TribunKaltara.com Senin (21/07/2025), sore.

Modus dan Pelaku

Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan terduga pelaku berinisial SA (35 tahun), seorang ibu rumah tangga (IRT) yang merupakan warga Kecamatan Sebatik Tengah.

"Terduga pelaku diamankan di sebuah warung depan RSUD Nunukan Jalan Ujang Fatimah, saat ia sedang menunggu korban," ucapnya.

Saat diinterogasi, SA mengakui bahwa ia bertindak sebagai pengurus yang memfasilitasi keberangkatan para calon PMI ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.

SA diduga memungut biaya sebesar RM1.350 atau setara Rp5,1 juta per orang, yang disebut sebagai ongkos keberangkatan ke Sandakan, Malaysia.

Baca juga: Dishub Sebut Dermaga Haji Putri Tidak Dikelola Pemkab Nunukan, Jadi Akses Masuk PMI Ilegal

"Barang bukti yang diamankan yakni 3 lembar kartu vaksin Malaysia, 1 unit HP Vivo warna ungu, 2 lembar surat cuti, uang tunai Rp1.500.000, dan buku rekening BRI beserta kartu ATM," ujarnya.

Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 120 Ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan/ atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

"Kasus ini masih terus kami dalami untuk mengetahui apakah ada jaringan lebih luas yang terlibat dalam sindikat ini," ungkap Sunarwan.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved