Berita Kaltara Terkini

Tambang Ilegal di Kaltara, PMJ Hadapi Putusan Hakim 28 Juli 2025, Vonis Rp 50 Miliar Menanti

PT Pipit Mutiara Jaya atau PMJ menanti putusan hakim pada 28 Juli 2025 terkait kasus tambang ilegal, terancam vonis Rp 50 Miliar.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Cornel Dimas Satrio
ISTIMEWA
KASUS TAMBANG ILEGAL - Sidang perkara tambang ilegal yang menyeret PT Pipit Mutiara Jaya atau PMJ, berlangsung di PN Kelas IB Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara, Rabu (23/07/2025), dengan agenda penyampaian duplik. (ISTIMEWA) 

"Apa yang terjadi bukan hanya merugikan kami sebagai pemegang izin sah, tetapi juga merusak wilayah negara dan berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan negara," ujarnya.

Imelda menekankan, kegiatan tersebut terjadi di luar konsesi resmi milik PMJ, tetapi dampaknya ditanggung pihak lain dan negara.

"Kami memohon agar semua pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum. Negara harus berpihak pada pelaku usaha yang taat aturan, bukan pada yang mengambil keuntungan lewat pelanggaran," tegasnya.

Selain kerugian negara atas hilangnya potensi sumber daya batu bara dan PNBP, MBJ juga mengalami kerugian material dan imaterial yang tidak sedikit.

Dalam perkara ini, nama Juliet Kristianto Liu turut disebut.

Ia diduga berperan penting dalam operasional PMJ dan saat ini telah ditetapkan sebagai buronan (DPO) serta masuk dalam Red Notice Interpol.

"Dengan kompleksitas pelanggaran dan besarnya dampak yang ditimbulkan, putusan atas perkara ini menjadi perhatian publik, terutama masyarakat Kalimantan Utara yang menaruh harapan besar terhadap tegaknya supremasi hukum di sektor tambang. Apakah pengadilan akan menjatuhkan vonis tegas terhadap pelanggaran pertambangan yang merusak wilayah negara atau justru menyisakan preseden buruk bagi penegakan hukum," ungkapnya.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved