Berita Kaltara Terkini
Implementasi Perda Pelayanan Inklusi, Pemprov Kaltara Segera Susun Pergub: Penuhi Hak Disabilitas
Pemprov Kaltara tengah berproses dalam penyusunan Pergub, implementasi Perda tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Sebagai upaya dalam meningkatkan pelayanan inklusi terhadap penyandang disabilitas di Kaltara melalui implementasi Peraturan Daerah (Perda) No 17 Tahun 2024 Tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak penyandang disabilitas.
Agar dapat segera diimplementasikan, kini Pemprov Kaltara tengah berproses dalam penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) nya.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Obed Daniel menyampaikan, penyusunan perda ini melibatkan sejumlah OPD pengampu yang berkaitan langsung dengan pemenuhan hak penyandang disabilitas, seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pekerjaan Umum, serta instansi yang menangani layanan umum lainnya.
Dalam hal ini, masing-masing OPD akan merancang dan merumuskan permasalahan serta solusi sesuai dengan bidang masing-masing.
Baca juga: Pemprov Kaltara Dorong Penyusunan Rancangan Pergub Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas
"Harapannya, regulasi ini menjadi pedoman dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas secara menyeluruh, baik dari aspek pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, hingga fasilitas umum,” kata Obed, Selasa (29/7/2025).
Pihaknya juga menjelaskan bahwa berdasarkan analisis awal dari tim ahli, telah ditemukan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kaltara masih harus ditingkatkan. Utamanya di daerah pedesaan.
Salah satunya yakni dibidang pendidikan yang dirasa masih sangat kekurangan tenaga pengajar bagi anak-anak penyandang disabilitas.
"Kondisi serupa juga terjadi di bidang kesehatan. Contohnya kasus bagi penyandang disabilitas pendengaran yang masih kesulitan mendapatkan layanan karena tidak tersedia mekanisme komunikasi alternatif," ungkapnya.
Menurut Obed, rendahnya capaian aksesibilitas disabilitas di Kaltara juga disebabkan keterbatasan infrastruktur dan minimnya fasilitas umum yang ramah disabilitas. Bahkan di kantor-kantor pemerintah, masih banyak fasilitas dasar seperti toilet khusus atau jalur khusus pengguna kursi roda yang belum tersedia.
“Kita tidak perlu lihat jauh-jauh, bahkan di kantor pemerintahan sendiri pun belum semua fasilitas umum ramah disabilitas. Ini menjadi tantangan serius bagi OPD teknis seperti PUPR, pendidikan, dan kesehatan,” sebutnya.
Baca juga: Temui Mendikdasmen, Gubernur Kaltara Usul Penambahan Sarana Pendidikan untuk Penyandang Disabilitas
Obed menyampaikan bahwa saat ini proses masih berada pada tahap awal (kick-off), di mana masing-masing OPD telah diberikan daftar isian untuk menginventarisasi permasalahan serta kebutuhan spesifik dalam bidangnya. Hasil pengumpulan ini akan menjadi bahan pembahasan lanjutan dalam forum teknis mendatang.
Dalam hal ini, ditargetkan pengumpulan usulan penyusunan atas Perda tentang Disabilitas paling lambat dikumpulkan pada tanggal 19 Agustus 2025.
"Setelah itu akan dilakukan pembahasan lebih lanjut untuk merumuskan isi Pergub secara utuh,” pungkasnya
(*)
Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana
Peraturan Gubernur
Pemprov Kaltara
penyandang disabilitas
Peraturan Daerah
Dinas Sosial
Obed Daniel
OPD
Kaltara
Maulid Akbar di Pesantren Alkhairaat Tanjung Selor Kaltara: Bukti Kecintaan yang Semakin Besar |
![]() |
---|
Samseng E-Sport dari Bulungan Kaltara Berhasil Melaju ke Babak Final, Terapkan Startegi Objektif |
![]() |
---|
Pemprov Usul 60 Persen Kuota Lokal Sekolah Unggul Garuda Bagi Anak Kaltara: Keputusan di Kemendikti |
![]() |
---|
Pemprov Kaltara Rencana Bangun Rumah Sakit Tipe B di Tanjung Selor, Mulai Dekati Kementerian Terkait |
![]() |
---|
Masih Tinggi, Tahun 2025 Angka Pernikahan Usia Dini di Kaltara Capai 26 Persen, Begini Efeknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.