Korupsi Gedung BPSDM Kaltara
4 Tersangka Dugaan Korupsi Gedung BPSDM Kaltara Diperiksa 6 Jam, Tangan Diborgol
Empat tersangka korupsi gedung BPSDM Kaltara, ARLT, HA, AKS dan NS jalani pemeriksaan 6 jam di Kejati Kaltara dengan kondisi tangan diborgol.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Cornel Dimas Satrio
Made dan jajaran kejaksaan lainnya belum bersedia menyampaikan secara detail peran masing-masing tersangka.
Ia hanya menyebut, dari keempat tersangka ada dari ASN dan pihak swasta atau pelaksana kegiatan.
Seperti diketahui, kegiatan pembangunan gedung BPSDM Kaltara dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman (DPUPR-Perkim) pada tahun 2021, 2022, dan 2023, Total anggaran Rp13 miliar lebih.
Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 2024, mencuat ke permukaan, dan menjadi ramai pascapenggeledahan dan penyitaan barang bukti pada Februari 2025 oleh penyidik Kejati di Kantor Dinas PUPR-Perkim Kaltara.
Setelah itu, penyidik secara maraton melakuman penyidikan. Mulai dari pemeriksaan saksi yang jumlahnya puluhan orang, mendatangkan tim ahli, penghitungan kerugian negara, serta pengumpulan barang bukti tambahan.
Puncaknya,, penyidik menetapkan 4 orang sebagai tersangka, Kamis (14/08/2026).
Dari nilai proyek sekitar Rp13 miliar lebih, kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan tindak pidana korupsi ini, mencapai Rp2,2 miliar.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
BPSDM Kaltara
korupsi
tersangka
Kejati Kaltara
Kalimantan Utara
Kaltara
I Made Sudarmawan
Running News
Penyidik Targetkan Bulan Ini Berkas Sudah ke JPU, Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung BPSDM Kaltara |
![]() |
---|
Penasihat Hukum Tersangka Dugaan Korupsi Gedung BPSDM Kaltara Minta Penjelasan Kejati |
![]() |
---|
Dekat dengan Kepala Dinas, Tersangka Korupsi Proyek Gedung BPSDM Kaltara Terima Fee Rp 1,5 Miliar |
![]() |
---|
Berperan Sebagai Pengatur, MP jadi Tersangka Kelima Dugaan Tipikor Pembangunan Gedung BPSDM Kaltara |
![]() |
---|
Penyidik Buka Potensi Tersangka Baru pada Dugaan Tipikor Pembangunan Gedung BPSDM Kaltara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.