Sempat Ditutup Karena Covid-19, Uji Kir Online di Tarakan Kembali Dibuka Sejak 10 September 2020

Pendaftaran uji kir di Tarakan, Kalimantan Utara sempat ditutup akibat Covid-19, namun kini mulai dibuka kembali secara online sejak 10 September 2020

Penulis: Rismayanti | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com / Risnawati
Kadishub Kota Tarakan Arbain (kiri) bersama penguji kendaraan bermotor. TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Pendaftaran uji kir di Tarakan, Kalimantan Utara sempat ditutup akibat pandemi Covid-19, namun kini mulai dibuka kembali secara online sejak 10 September 2020.

Sebelumnya, uji kir ini sempat ditutup secara nasional akibat merebaknya Covid-19 di Indonesia, tak terkecuali Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

"Kurang lebih ada 1 bulan kita tutup sementara itu, di pusat juga tutup.

Karena Kementerian Perhubungan kan merekomendasikan untuk ditutup sementara," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Tarakan, Arbain, Minggu (18/10/2020).

Baca juga: Tak Hanya Kejar Omzet, 93 Food Court Gelar Donor Darah, Kolaborasi dengan PMI Nunukan

Baca juga: Dishub Tarakan Tegaskan Angkutan Umum dan Online Wajib Uji Kir, Bagaimana Kendaraan Pribadi?

Baca juga: Bawaslu Sebut Ada Data Pemilih Ganda, Begini Penjelasan Sekretaris Disdukcapil Kaltara Sumaji

Baca juga: Inovasi Baru dari Dishub Tarakan, Pembayaran Uji Kir Kini Bisa Online, Berikut Kemudahannya

Namun karena Covid-19 di Tarakan mulai landai sejak Agustus 2020, akhir Dishub Tarakan kembali membuka layanan uji kir dengan sistem pendaftaran online.

Tidak hanya itu, kembali dibukanya uji kir ini, Dishub Tarakan juga mengeluarkan inovasi baru berbasis teknologi.

Inovasi baru itu adalah pembayaran uji kir secara non tunai.

Munculnya inovasi baru ini, tentu untuk mengurangi kekhawatiran terjadinya penambahan kasus Covid-19 di Tarakan.

"Ini sama seperti parkir berlangganan dengan sistem pembayaran non tunai yang akan kita terapkan dalam bulan ini.

Inovasi ini tentu diharapkan mampu mengurangi lose," ungkapnya

Diketahui aplikasi pembayaran uji kir secara non tunai telah diterapkan sejak 15 September 2020.

"Sudah mulai kita launching pelaksanaan pembayaran non tunainya 15 September (2020)," tutupnya.

( TribunKaltara.com / Risnawati )

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved