Natal dan Tahun Baru

Rayakan Natal 2020, Kalapas Kelas IIA Tarakan Yosef Yembise Serahkan Remisi Khusus Natal Narapidana

Rayakan Natal 2020, Kalapas Kelas IIA Tarakan Yosef Yembise serahkan remisi khusus Natal narapidana.

Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
HO/Lapas Tarakan
Suasan perayaan Natal di Gereja Oikumene Lapas Kelas IIA Tarakan, dirangkaikan dengan acara penyerahan Remisi Khusus Natal Narapidana, Jumat (25/12/20). (HO/Lapas Tarakan) 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Rayakan Natal 2020, Kalapas Kelas IIA Tarakan Yosef Yembise serahkan remisi khusus Natal narapidana.

Keluarga besar Lapas Tarakan Kelas IIA meliputi petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP) yang beragama Nasrani turut melaksanakan perayaan natal.

Perayaan natal tersebut dilaksanakan di Gereja Oikumene Lapas Kelas IIA Tarakan, Jumat (25/12/20).

Baca juga: UPDATE Tambah 17, Jumlah Kasus Terkonfirmasi Covid-19 Malinau Jadi 254, 35 Pasien Dinyatakan Sembuh

Baca juga: Misa Natal 2020, Pendeta GPIB Maranatha Tanjung Selor: Yakinlah Kita Akan Kembali ke Gereja

Baca juga: Perayaan Natal 2020, GPIB Maranatha Tanjung Selor Doakan Nakes dan Vaksinasi Berjalan Merata

Ada yang berbeda pada perayaan Natal kali ini, yakni dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Namun demikian pelaksanaan Natal 2020 dilaksanakan secara daring ini tetap berjalan khidmat dan penuh suka cita.

Ibadah natal dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Yosef Yembise didampingi Pejabat Struktural dan Petugas, serta dihadiri seluruh WBP beragama Nasrani.

Dalam Sambutannya, Kalapas Tarakan itu menuturkan, tema natal kali ini ialah Immanuel.

"Ini merupakan kado natal bagi kita umat kristiani dimanapun berada, dan dalam keadaan apapun jangan pernah lupa bahwa Tuhan selalu menyertai Kita semua," ucapnya.

Selain pelaksanaan ibadah Natal, Lapas Tarakan Kelas IIA melalui seksi Pembinaaan Narapidana dan Anak didik (Binadik) melaksanakan giat penyerahan remisi atau pengurangan masa pidana sesuai Undang Undang Khusus Keagamaan (Natal).

Remisi khusus itu diberikan kepada 32 narapidana yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif,

Diketahui, sebelumnya jumlah WBP yang diajukan berjumlah 83 orang.

"Narapidana berhak mendapatkan remisi khusus (RK I) dari potongan masa pidana 15 Hari hingga 2 Bulan," tambahnya.

Warga binaan penerima remisi tersebut meliputi WBP tindak pidana Non PP 28 Tahun 2006 dan PP No 99 Tahun 2012 Sebanyak 19 orang.

Baca juga: Natal 2020 di Kota Tarakan, Pendeta Retno Siahaan Sumaredi: Jangan Takut, Tuhan Pasti Menyertai

Baca juga: Kerahkan 300 Personel Amankan Natal di Malinau, Kawal Ketat Pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19

Baca juga: Natal 2020, 80 Aparat Keamanan Termasuk GP Ansor, Amankan Natal di Gereja Wilayah Tarakan Barat

Sedangkan WBP tindak pidana pasal 34 ayat (1) PP No. 99 Tahun 2012 sebanyak 13 orang.

Terkait remisi, Yosef minta kepada para narapidana untuk mempergunakan nikmat tersebut sebaik mungkin, agar terus mendukung program pembinaan Lapas Tarakan Kelas IIA.

"Serta bagi WBP yg belum mendapatkan, agar tetap berdoa dan terus berharap kepada Tuhan," tutupnya.

( TribunKaltara.com / Risnawati )

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved