Lebih lanjut dikatakan Akhmad Yani, bahwa aturan pelaksanaan PPDB online ini berasal dari Kementerian Pendidikan, yang diperkuat dengan Peraturan Gubernur Kaltara.
Sedangkan petunjuk teknisnya dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dengan merujuk peraturan yang ada.
Disinggung mengenai daya tampung SLTA, Ahmad Yani menegaskan bahwa kuota lulusan SMP akan mampu diserap oleh sekolah yang ada.
"Daya tampung kami ada sekitar 4 ribuan, sedangkan lulusan SMP ada sekitar 3.700. Jumlah ini negeri maupun swasta," bebernya.
Ia menambahkan, pihaknya juga sudah menghitung seluruh lulusan SMP dan daya tampung SLTA, dan mencukupi untuk menampung di seluruh SLTA.
Jumlah sekolah tingkat SLTA di Tarakan mencapai 22 sekolah baik negeri maupun swasta saat ini. Dan saru Sekolah Luar Biasa (SLB).
Sedangkan untuk kuota dari luar kota Dinas Pendidikan menyiapkan 5 persen, Jumlah ini tidak ada masalah, karena selain mutasi masuk, misalnya dari Tana Tidung ke Tarakan, Malinau ke Tarakan, ada juga yang mutasi keluar misalnya dari Tarakan ke Sulawesi, atau Tarakan ke Jawa.
Baca juga: Terkendala Akses Internet, Juni ini PPDB SMA Sederajat di Kaltara Gunakan Sistem Daring dan Luring
Baca juga: PPDB SD dan SMP Bulungan Dimulai Juni 2021, Catat Alur Pendaftaran dan Alokasinya
Baca juga: PPDB Kabupaten Tana Tidung 2021, Dinas Pendidikan Buka Empat Jalur, Ada Pengecualian Sekolah Ini
"Saya rasa kalau mutasi tidak ada masalah," ungkapnya.
Mengantisipasi jaringan down lanjutnya, saat proses PPDB, Dinas Pendidikan juga telah melakukan koordinasi dengan Telkom dan PLN untuk penyediaan listrik.
"Secara maksimal sudah dipersiapkan. Sehingga proses PPDB bisa berjalan dengan lancar, aman, dan sukses," pungkasnya. (*)
Penulis: Andi Pausiah
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official