Dalam perkaranya, SYL yang mantan juga mantan Gubernur Sulawesi Selatan dituntut 12 tahun penjara.
Jaksa menilainya terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pungli dan pemerasan di lingkungan Kementan bersama dua anak buahnya, Kasdi Subagyono dan M. Hatta.
Ketiganya disebut mengumpulkan pungli hingga Rp44,7 miliar dan digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL.
Tapi dalam persidangan, SYL membantah dakwaan tersebut.
Politikus Partai Nasdem itu mengatakan uang yang digunakan adalah dana yang sudah dianggarkan untuk operasional menteri.
Adapun perintah kumpul-kumpul uang, SYL juga membantah.
Dia menegaskan, tak pernah memerintah atau memaksa urunan-urunan dana.