Saat itu mantan Gubernur Papua Lukas Enembe terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Kala itu, Rianto Adam Pontoh menjatuhkan hukuman kepada Lukas Enembe berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan.
Eks Gubernur Papua itu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp19.690.793.900 subsider 2 tahun penjara.
Dalam perkara SYL, eks Menteri Pertanian itu diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi bersama mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
SYL diduga memerintahkan Kasdi dan Hatta untuk meminta uang dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.
Keduanya mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan.
Mereka antara lain, direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.
Adapun SYL juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan.
Harapan KPK
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengutip Tribunnews.com buka suara soal vonis eks Mentan SYL hari ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berharap majelis hakim akan mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"KPK berkeyakinan dan berharap majelis hakim dapat mengabulkan apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan JPU KPK," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024).
Tessa memastikan penuntut umum KPK telah menghadirkan semua fakta di persidangan yang bisa membuat majelis hakim menghukum SYL seberat-beratnya.
"JPU KPK telah menyajikan semua fakta di persidangan," kata Tessa.