“Kalau kita di Kaltara mau dipinjam di mana dalam waktu cepat,” terangnya.
Sementara jika ditutup layanan kemoterapi, pasien yang terkena dampaknya.
Pihaknya berupaya bagaimana pelayanan di rumah sakit tetap berjalan.
“Kemoterapi diterima tapi tidak bisa dijamin BPJS,” ujarnya.
Baca juga: Pasien Kemoterapi di RSUD dr H Jusuf SK Tarakan Keluhkan Harus Berbayar Mandiri dan tak Dijamin BPJS
Kembali membahas dokter yang bersangkutan, apakah tidak bisa kembali ditugaskan di Kaltara, ia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah membuat surat panggilan kepada dokter bersangkutan.
“Kami sudah buat panggilan kembali ke rumah sakit kita. Tapi sambil menunggu dia kembali, kita harus berupaya cari tenaga lain untuk bisa kontrak di sini untuk mengisi kekosongan waktu itu,” jelasnya.
Dari sisi kontrak kerja ataupun perjanjian kerja, dokter yang bersangkutan sebut saja inisialnya Dokter A tidak bisa sebenarnya meninggalkan RSUD dr H Jusuf SK karena terikat masa kerja.
“Dia PNS di sini. Dan dia tidak ada yang memberikan izin ke RS Fatma Jakarta. Yang bersangkutan sendiri ke sana. Kalau masalah melanggar, saya tidak tahu ya tapi seharusnya bekerja di sini,” ujarnya.
Saat ini yang bersangkutan (Dokter A) bekerja sebulan hanya tiga atau empat hari.
Dalam satu bulan, tiga sampai empat hari muncul kemudian kembali ke Jakarta selama ini.
Sehingga menjawab penjelasan BPJS Kesehatan terkait dugaan wanprestasi di RSUD dr H Jusuf SK, dimana temuannya adalah dokter tidak full melayani, ia membenarkan.
Meski demikian bukan berarti rumah sakit berdiam.
“Kita punya dokter yang onkologi yang sudah datang dia bisa melayani setiap Senin, Selasa dan Rabu. Maksud saya sudah ada back up. Nah karena sudah ada back up dokternya, harusnya kami harap bisa BPJS kasih (jaminan),” ujarnya.
Ia berharap juga secepatnya bisa mendapat dokter baru lagi yang bisa benar-benar mengabdi di Kaltara.
Jika untuk dokter umum yang sudah bertugas, sudah berupaya disekolahkan.