TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Besaran gaji dan tunjangan Anggota DPRD Malinau tahun 2024 telah dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD tahun 2024.
Total besaran gaji termasuk jenis jenis tunjangan bagi 20 anggota DPRD Malinau berjumlah Rp 11.003.106.358 atau Rp 11 miliar.
Rincian alokasi gaji dan tunjangan tersebut dirinci dalam Peraturan Bupati Malinau Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penjabaran APBD 2024.
Sebelumnya dijelaskan Sekretaris DPRD Malinau, Jemi terkait hak keuangan seluruh anggota DPRD yang baru saja dilantik telah jelas diatur berdasarkan PP 18/2017.
Baca juga: DPRD Bentuk Pansus, Dalami Temuan BPK RI Atas Laporan Pengelolaan APBD Malinau 2023
PP 18/2017 telah diubah sebagian berdasarkan PP 1/2023 mengatur soal hak keuangan dan administratif pimpiman dan Anggota DPRD.
"Untuk hak-hak Anggota DPRD periode 2024-2029 telah diatur melalui regulasi yang ada, diantaranya PP (Peraturan Pemerintah)," ungkapnya.
Di tingkat Kabupaten Malinau, aturan terkait hak-hak dimaksud diatur dalam Perda 9/2017 dan Perbup 59/2017.
Adapun, berdasarkan Perbup 27/2023, nilai keseluruhan anggaran gaji dan tunjangan untuk 20 dewan berjumlah Rp 11 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
1. Belanja Uang Representasi DPRD: Rp 500.000.000
2. Belanja Tunjangan Keluarga DPRD: Rp 31.814.244
3. Belanja Tunjangan Beras DPRD: Rp 43.906.798
4. Belanja Uang Paket DPRD: Rp 42.485.730
5. Belanja Tunjangan Jabatan DPRD: Rp 1.000.000.000
6. Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD: Rp 71.618.400
7. Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya DPRD: Rp 19.797.372