Ia di kesempatan Tarakan Berzakat tersebut mengajak semua besinergi dukung Baznas. Apalagi sejak tahun 2021 sudah ada perda diterbitkan yakni Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Pengelolan Zakat.
"Ada legalitas dan kewajiban diberikan ke baznas untuk memungut khususnya ASN kita, kewajiban zakat penghasilan untum disetorkan ke Baznas. Ini menyelamatkan bapak ibu yang di dalamnya ada hak orang miskin di dalam harta penghasilan diperoleh," pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah