Berita Nunukan Terkini
Pemekaran Desa Ujang Fatimah dan Binusan Menuju Final, PMD Nunukan: Masih Konsultasi ke Kemendagri
Pemkab Nunukan, memastikan bahwa pemekaran dua desa persiapan, Ujang Fatimah dan Binusan Dalam, telah memasuki tahap akhir.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Kalimantan Utara ( Kaltara ) memastikan bahwa pemekaran dua desa persiapan, yakni Desa Ujang Fatimah dan Desa Binusan Dalam, telah memasuki tahap akhir.
Proses evaluasi oleh tim pemekaran telah rampung, dan saat ini tinggal menunggu pengajuan rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD Nunukan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Nunukan, Helmi Pudaaslikar, menjelaskan bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD, masyarakat dari kedua desa menyampaikan aspirasi mereka terkait lambannya progres pemekaran.
Padahal, menurut Helmi Pudaaslikar, prosesnya sudah mendekati final.
"Evaluasi tim pemekaran sudah selesai. Sekarang tinggal masuk tahap pengajuan Raperda ke DPRD. Kalau itu disetujui, maka dua desa ini bisa ditetapkan sebagai desa definitif," kata Helmi Pudaaslikar kepada TribunKaltara.com, Jumat (25/07/2025), sore.
Baca juga: Anggota DPRD Nunukan Minta Libatkat APH Segel 80 Hektare Lahan Sawit, Usai RDP dengan Warga Binusan
Namun, Helmi menyebutkan bahwa pemerintah daerah memilih bersikap hati-hati dengan lebih dulu berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait pemberlakuan moratorium pemekaran desa yang sempat diberlakukan sejak akhir 2022.
"Moratorium itu berdasarkan surat edaran Mendagri atas permintaan KPU RI. Tujuannya agar pendataan pemilih dan TPS tidak terganggu selama proses Pemilu 2024," ucapnya.
Kini kata Helmi, seluruh tahapan Pemilu telah selesai, DPRD Nunukan menyarankan agar pemerintah daerah bisa menjalankan dua proses secara simultan.
Pembahasan Raperda di DPRD Nunukan tetap dilanjutkan sambil menunggu hasil konsultasi dari Kemendagri.
"DPRD mendukung penuh pembentukan dua desa ini. Jadi kesepakatannya, Raperda tetap masuk ke DPRD, sambil proses konsultasi ke Kemendagri juga jalan," ujarnya.
Helmi menambahkan, Raperda itu merupakan inisiatif pemerintah daerah dan telah disusun oleh tim internal yang terdiri dari DPMD, Bappeda, Bagian Hukum, dan Bagian Pemerintahan.
Pembahasannya juga telah selesai.
"Rencana kami ajukan Senin pekan depan. Raperda ini memuat data-data teknis seperti batas wilayah, jumlah RT, luas desa, dan sebagainya. Ini semua sudah disepakati bersama masyarakat sejak tahap awal," ungkapnya.
Diketahui dua desa persiapan ini yakni Ujang Fatimah dan Binusan Dalam telah ditetapkan sebagai desa persiapan sejak tahun 2019.
Baca juga: 80 Hektar Kebun Sawit di Desa Binusan Tidak Miliki Izin, Puluhan Warga Mengadu ke DPRD Nunukan
Jumlah penduduk desa persiapan Ujang Fatimah saat ini tercatat 2.350 jiwa.
Sementara itu desa persiapan Binusan Dalam 1.986 jiwa.
Keduanya telah memenuhi ketentuan minimal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yakni minimal 1.500 jiwa dan 250 kepala keluarga (KK) untuk wilayah Kaltara.
Penulis: Febrianus Felis
Ujang Fatimah
Desa Binusan Dalam
DPRD Nunukan
Helmi Pudaaslikar
Rapat Dengar Pendapat
Nunukan
Kaltara
Lapas Nunukan Skrining TB dan PTM Bagi Warga Binaan, Demi Jaga Kesehatan dari Balik Jeruji |
![]() |
---|
Bendera Berkibar di Tepi Sungai PLBN Labang Nunukan, Bakal Ada Lomba Berenang Lintas Negara |
![]() |
---|
Tragedi di Perairan Sebatik Nunukan, Kapal Nelayan Terbalik, Firmansyah Ditemukan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Beban PBI Rp33 Miliar, UHC Nunukan Terendah se-Kaltara, Dinkes Minta BUMN dan Perusahaan Biayai |
![]() |
---|
Sukses di Kancah Internasional, 3 Atlet Taekwondo Asal Nunukan Kaltara Sabet Medali Emas di Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.