2 Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Setelah Resign, Mudah Cuma Lewat HP

Simak cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan setelah resign atau kena PHK lewat WhatsApp Pandawa dan Mobile JKN.

ARSIP - Tribunnews/Jeprima
CARA AKTIFKAN BPJS - Pegawai saat menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). Simak cara mengaktfikan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan setelah resign atau kena PHK secara online berikut ini. 

TRIBUNKALTARA.COM - Status BPJS Kesehatan bisa berubah menjadi non-aktif ketika seseorang resign atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari tempatnya bekerja.

Masyarakat sering kali bingung dengan status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka mengingat selama ini iuran BPJS dibayarkan lewat perusahaan.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 12 Ayat (1), perusahaan memang wajib membayarkan iuran BPJS Kesehatan karyawan.

Kemudian, ketika pekerja tersebut berhenti bekerja di perusahaan, maka status kepesertaannya akan dinon-aktifkan.

Peserta BPJS Kesehatan yang resign atau terkena PHK tidak perlu membuat BPJS Kesehatan yang baru.

Baca juga: Bagaimana Cara Aktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK? Simak Langkahnya Berikut

Untuk mengaktfikan kembali BPJS Kesehatan yang non-aktif setelah resign, mereka hanya perlu mengubah segmen kepesertaan dari Pekerja Penerima Upah (PPU) menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau BPJS Mandiri.

Sebagai informasi BPJS Kesehatan adalah sebuah program pemerintah yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga negara Indonesia. 

BPJS Kesehatan memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan akses pengobatan dan perawatan medis yang terjangkau, mulai dari tingkat Puskesmas hingga rumah sakit rujukan

Simak cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan setelah resign atau kena PHK berikut ini tanpa perlu datang ke kantor cabang yakni melalui Aplikasi Mobile JKN dan WhatsApp Pandawa. Berikut langkah-langkahnya.

Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan lewat Mobile JKN

1. Buka aplikasi Mobile JKN.

2. Pilih menu "Perubahan Data Peserta".

3. PIlih bagian "Segmen Peserta".

4. Pilih segmen tujuan "Peserta PBPU/Mandiri".

5. Lanjutan dengan mendaftarkan autodebet sesuai bank yang akan didaftarkan.

6. Pilih kelas rawat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved