DPRD Kaltara

Banggar DPRD Kaltara Bahas RAPBD 2026 Bersama TAPD, Tekankan Efisiensi, Transparan dan Akuntabel

Banggar DPRD Kaltara mulai melakukan Rapat Pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026, sejak Rabu (19/11/25) lalu.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
ISTIMEWA
BAHAS RAPBD 2026 -  Rapat pembahasan RAPBD 2026 oleh Banggar DPRD Kaltara bersama TAPD Pemprov Kaltara. (istimewa) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), bersama Komisi-Komisi DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltara, mulai melakukan Rapat Pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026, sejak Rabu (19/11/25) lalu.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltara, H Achmad Djufrie, didampingi Wakil Ketua H Muhammad Nasir

Seluruh  anggota Banggar dan Komisi-Komisi DPRD Kaltara hadir dalam rapat pembahasan anggaran ini.

Sementara itu, pihak TAPD diwakili oleh Kepala BKAD Kaltara, selaku Sekretaris TAPD, bersama anggota TAPD lainnya, serta Sekretaris DPRD Kaltara.

Baca juga: Komisi III DPRD Kaltara Atensi PemenuhanbSanitasi Layak Bagi Masyarakat di Pedesaan 

Ketua DPRD Kaltara H Achmad Djufrie, menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif guna memastikan penyusunan APBD berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Sehingga mampu memberikan dampak maksimal bagi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara.

Pada kesempatan tersebut, DPRD meminta penjelasan rinci dari TAPD mengenai Rancangan Struktur APBD 2026, terutama terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Penjelasan detail tersebut dinilai penting agar DPRD dapat memastikan bahwa proyeksi pendapatan dan belanja disusun secara realistis dan sesuai kebutuhan daerah.

Rapat ini juga menghasilkan beberapa kesimpulan strategis terkait prosedur dan jadwal pembahasan. Pertama, DPRD menegaskan bahwa seluruh dokumen lengkap APBD harus sudah diterima anggota DPRD minimal dua hari sebelum pelaksanaan rapat anggaran, sehingga dapat dipelajari secara menyeluruh.

Kedua, seluruh proses pembahasan wajib mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur bahwa Persetujuan Bersama Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 harus ditetapkan paling lambat 30 November 2025.

Baca juga: Jelang Libur Nataru, Wakil Ketua DPRD Kaltara Tekankan Pemeriksaan Ketat Moda Transportasi

Sebagai tindak lanjut, agenda Persetujuan Bersama Ranperda APBD 2026 telah dijadwalkan pada Rapat Paripurna Senin, 24 November 2025. (adv)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved