Advertorial

Dorong Transparansi, Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari Ajak Masyarakat Awasi Badan Publik

Dorong transparansi, Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari ajak masyarakat Kaltara awasi badan publik.

Editor: Amiruddin
HO
DORONG TRANSPARANSI - Dalam rangka memperkuat pemahaman masyarakat tentang hak memperoleh informasi, Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari gelar Diskusi Keterbukaan Informasi Publik bekerjasama dengan Forum Intelektual Kalimantan Utara (FIKR) menghadirkan Komisioner Bidang Advokasi, Sosial, dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara (KI Kaltara), Berlanta Ginting, S.E., M.Div., C.M.E.D., S.P., A.P. 

TRIBUNKALTARA.COM - Dalam rangka memperkuat pemahaman masyarakat tentang hak memperoleh informasi, Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari gelar Diskusi Keterbukaan Informasi Publik bekerjasama dengan Forum Intelektual Kalimantan Utara (FIKR) menghadirkan Komisioner Bidang Advokasi, Sosial, dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara (KI Kaltara), Berlanta Ginting, S.E., M.Div., C.M.E.D., S.P., A.P.

Dalam paparannya, Berlanta Ginting menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai pilar good governance dan upaya pencegahan korupsi.

“Pemberian akses informasi yang maksimal merupakan bagian dari pencegahan korupsi. Keterbukaan juga mendorong partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dasar hukum keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta peraturan turunannya yaitu Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013.

Berlanta juga menyoroti bahwa momentum reformasi menjadi titik penting lahirnya UU KIP setelah delapan tahun diperjuangkan oleh aktivis, jurnalis, akademisi, dan masyarakat sipil.

 

Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari gelar Diskusi Keterbukaan Informasi Publik
DORONG TRANSPARANSI - Dalam rangka memperkuat pemahaman masyarakat tentang hak memperoleh informasi, Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari gelar Diskusi Keterbukaan Informasi Publik bekerjasama dengan Forum Intelektual Kalimantan Utara (FIKR) menghadirkan Komisioner Bidang Advokasi, Sosial, dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara (KI Kaltara), Berlanta Ginting, S.E., M.Div., C.M.E.D., S.P., A.P.

 

Baca juga: Komisioner Komisi Informasi Kaltara Tekankan Transparansi di Proses Seleksi Calon Anggota KPID

 

Menurutnya, Komisi Informasi memiliki mandat menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mekanisme mediasi dan ajudikasi nonlitigasi, berbeda dengan Ombudsman yang memiliki fungsi investigatif. 

“Kewenangan KI bersifat absolut dalam sengketa informasi publik.

Setiap badan publik wajib menanggapi permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja,” jelas Berlanta.

Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari yang diwakilkan oleh Supardi juga menerangkan keterbukaan informasi publik dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam kebijakan publik sehingga memaksimalkan partisipasi publik dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. 

 “Keterbukaan informasi seperti AMDAL sangat penting karena menyangkut kelangsungan hidup banyak orang.

Dalam hal ini memastikan pembangunan memepertimbangkan aspek lingkungan.

Masyarakat memiliki kesempatan untuk menyampaikan kekhawatiran dan pengetahuan lokal mereka, yang sering kali dapat mengidentifikasi potensi masalah lingkungan," ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved