Kamis, 4 Juni 2026

Badan Pertanahan Nasional

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Jika sertipikat tanah hilang, pemilik harus segera membuat laporan kehilangan di kepolisian dan mengajukan permohonan sertipikat pengganti.

Tayang:
Editor: Amiruddin
Istimewa/ATR-BPN
SERTIPIKAT TANAH - Kehilangan Sertipikat tanah bisa terjadi karena berbagai kondisi, seperti tercecer, perpindahan tempat tinggal, bencana, maupun pencurian. Sertipikat tanah ini adalah dokumen yang menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah dan memiliki nilai penting bagi para pemilik. (Istimewa/ATR-BPN) 

Ringkasan Berita:
  • Jika Sertipikat tanah hilang, pemilik harus segera membuat laporan kehilangan di kepolisian dan mengajukan permohonan Sertipikat pengganti ke BPN.
  • Persyaratan yang diperlukan antara lain surat kehilangan, fotokopi KTP, KK, bukti pembayaran PBB, serta dokumen pendukung.
  • Setelah verifikasi dan pengumuman resmi dilakukan tanpa adanya sengketa, ATR/BPN akan menerbitkan Sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertipikat lama, sementara Sertipikat yang hilang tidak berlaku.

 

TRIBUNKALTARA.COM - Kehilangan Sertipikat tanah bisa terjadi karena berbagai kondisi, seperti tercecer, perpindahan tempat tinggal, bencana, maupun pencurian.

Sertipikat tanah ini adalah dokumen yang menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah dan memiliki nilai penting bagi para pemilik.

Oleh karena itu, jika ada masyarakat yang kehilangan Sertipikat baiknya segera mengurus proses penerbitannya kembali.

Sertipikat tanah yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan Sertipikat pengganti sesuai prosedur yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ). 

“Tidak perlu khawatir apabila Sertipikat tanah hilang.

Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan Sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, dalam keterangannya, Selasa (02/06/2026).

 

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Tegaskan Nilai Pancasila Harus Hadir di Setiap Kebijakan

 

Langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. 

Surat kehilangan tersebut nantinya menjadi salah satu syarat dalam pengajuan penerbitan Sertipikat pengganti.

Setelah itu, pemilik perlu menyiapkan dokumen pendukung, seperti fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan tanah tersebut jika masih tersedia.

“Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN sesuai lokasi tanah berada.

Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy Ardian.

Tak hanya itu, proses penggantian Sertipikat juga melibatkan pengumuman kehilangan di media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved