Kamis, 4 Juni 2026

Badan Pertanahan Nasional

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Jika sertipikat tanah hilang, pemilik harus segera membuat laporan kehilangan di kepolisian dan mengajukan permohonan sertipikat pengganti.

Tayang:
Editor: Amiruddin
Istimewa/ATR-BPN
SERTIPIKAT TANAH - Kehilangan Sertipikat tanah bisa terjadi karena berbagai kondisi, seperti tercecer, perpindahan tempat tinggal, bencana, maupun pencurian. Sertipikat tanah ini adalah dokumen yang menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah dan memiliki nilai penting bagi para pemilik. (Istimewa/ATR-BPN) 

Tahapan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan atau sengketa atas tanah tersebut.

Jika seluruh proses berjalan lancar dan tidak ditemukan masalah hukum, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan Sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan Sertipikat sebelumnya.

“Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Shamy Ardian.

Kehadiran layanan ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap hak kepemilikan masyarakat.

Saat mengalami kehilangan Sertipikat, masyarakat diimbau tetap tenang, namun tetap siaga dan segera mengurus kehilangan Sertipikat sesuai prosedur resmi agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat juga didorong untuk melakukan alih media ke Sertipikat elektronik.

Dengan sistem digital yang terintegrasi di Kementerian ATR/BPN, data pertanahan tetap tersimpan dengan aman sehingga masyarakat tidak perlu khawatir apabila dokumen fisik hilang atau mengalami kerusakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” tutup Shamy Ardian.

(Adv)

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved