DPRD Tarakan Panggil PT PRI

RDP Berlangsung Dua Jam, Begini Penjelasan DLH Tarakan Terkait Pengambilan Sampel Limbah PT PRI

Berdasarkan sampel limbah PT PRI yang dilakukan DLH Tarakan ditemukan ada pelanggaran air limbah PT PHRI dan sudah dilaporkan ke KLHK.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
BERI PENJELASAN - DLH Taraka ikut memberikan penjelasan kronologi laporan sampai proses uji dan hasil uji kualitas baku mutu limbah PT PRI yang disoal dan dikeluhkan dalam RDP siang tadi di DPRD Tarakan, Senin (15/9/2025). 

Lalu ditindaklanjuti pada 23 Juni itu yang keluar bukan hasil uji tapi hasil dari rekomendasi dari kementerian mereka sampaikan saat itu  menindaklanjuti pelanggaran terjadi karena melakukan  pembuangan saat uji coba maka harus dikenakan  sanksi administrasi," ungkapnya.  

Ia mengatakan, PT PRI juga sudah melakukan pengujian pada Mei dan Juli 2025 dan hasilnya kualitas air limbah memenuhi baku mutu. Berdasarkan  ketentuan, perusahaan yang menyampaikan  KLHK.

"Kami di daerah dan provinsi terbatas tupoksi. Dan terkait tindaklanjut tidak sesuai laporan atau ada catatan lain maka semua hasil analisis dan evaluasi ada di KLHK," jelasnya.

Seperti diketahui RDP ini dihadiri Ketua Komisi II Randy Ramadhana, Ketua Komisi I Adyansa, Wakil Ketua Komisi III, Dapot Sinaga dan beberapa Anggota Komisi III yakni, Asrin R Saleh dan Harjo Solaika menyampaikan pertanyaan berkaitan perjalanan uji coba kualitas limbah PT PRI.

RDP yang melibatkan PT PRI dan DLH Tarakan ini dilakukan untuk meredam keluhan para nelayan dan masyarakat yang menunggu kepastian.  

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved