DPRD Tarakan Panggil PT PRI
RDP Berlangsung Dua Jam, Begini Penjelasan DLH Tarakan Terkait Pengambilan Sampel Limbah PT PRI
Berdasarkan sampel limbah PT PRI yang dilakukan DLH Tarakan ditemukan ada pelanggaran air limbah PT PHRI dan sudah dilaporkan ke KLHK.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
Lalu ditindaklanjuti pada 23 Juni itu yang keluar bukan hasil uji tapi hasil dari rekomendasi dari kementerian mereka sampaikan saat itu menindaklanjuti pelanggaran terjadi karena melakukan pembuangan saat uji coba maka harus dikenakan sanksi administrasi," ungkapnya.
Ia mengatakan, PT PRI juga sudah melakukan pengujian pada Mei dan Juli 2025 dan hasilnya kualitas air limbah memenuhi baku mutu. Berdasarkan ketentuan, perusahaan yang menyampaikan KLHK.
"Kami di daerah dan provinsi terbatas tupoksi. Dan terkait tindaklanjut tidak sesuai laporan atau ada catatan lain maka semua hasil analisis dan evaluasi ada di KLHK," jelasnya.
Seperti diketahui RDP ini dihadiri Ketua Komisi II Randy Ramadhana, Ketua Komisi I Adyansa, Wakil Ketua Komisi III, Dapot Sinaga dan beberapa Anggota Komisi III yakni, Asrin R Saleh dan Harjo Solaika menyampaikan pertanyaan berkaitan perjalanan uji coba kualitas limbah PT PRI.
RDP yang melibatkan PT PRI dan DLH Tarakan ini dilakukan untuk meredam keluhan para nelayan dan masyarakat yang menunggu kepastian.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.