DPRD Tarakan Panggil PT PRI
Soal Pencemaran Limbah, PT PRI Beri Penjelasan Baku Mutu Bulan Mei hingga Juli 2025 Sudah Membaik
Pihak PT PRI turut hadir dalam kegiatan RDP yang dilaksanakan di Kantor DPRD Tarakan, Senin (15/9/2025).
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
"Itu yang tadi saya sampaikan di dalam. Nanti kita sampaikan ke pihak manajemen apakah mereka membayar ganti rugi atau seperti apa, kita juga enggak tahu," bebernya.
Ia menambahkan lagi, untuk asil uji sampel terbaru, lanjutnya selama tiga bulan terakhir semuanya dibawa baku mutu dan itu yang dilaporkan ke KLHK.
"Dan itu kewajiban kita untuk melakukan pelaporan di sistem SIMPEL. Kami di RKL-RPL kita itu kita lakukan pelaporannya," jelasnya.
Untuk pengampilan sampel sendiri dilakukan per tiga bulan dan per semester.
"Tapi kalau untuk internal kita hampir per empat jam sih kita internal," jelasnya.
Disinggung juga transparansi hasil uji lab, ia menjelaskan bahwa pihak PRI melakukan uji lab karena sebagai tanggung jawab perusahaan ke dinas terkait.
Ia menambahkan bahwa PRI juga melaksanakan IPAL sesuau dokumen Amdal yang dimiliki.
Berkaitan dengan pengaktifan SLO saat ini pihak PRI terus mengajukan ke pusat dan masih berproses.
"PRI tidak bisa menentukan kapan diturunkan. Karena dari kementerian. Karena hasil SLO belum diterbitkan maka kami uji manual untuk ada laporan terus ke LH," tukasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Andry Rawung ikut menyampaikan bahwa kemarin memang disampaikan bahwa berdasarkan surat dari KLHK, awalnya hasil pengambilan sampel melebihi dari baku mutu yang ada.
Dan kemudian RDP tadi, melalui aplikasi selama ini ia menilai PRI sudah sesuai melakukan pelaporan pasca keluarnya hasil sampel Maret dan April.
Baca juga: Breaking News DPRD Tarakan Panggil PT PRI Soal Air Limbah Lebihi Batas Aman, Besok Ambil Sampel
"Dan kita dengar bersama, komisi tiga juga akan turun besok biar lebih transparan hasilnya. Untuk laporan per triwulan itu dari PRI langsung ke KLHK. Kami hanya bisa melihat yang dilaporkan perusahaan," urai Andry Rawung.
Ia melanjutkan DLH Tarakan dalam hal ini, karena dokumen dari kementerian, maka pemantauan dan pengawasan ada di kementerian.
"Kalau dari DLH Kota Tarakan kita bisa apabila ada laporan masyarakat. Kejadian seperti ini sufatnya insidentil kami bisa turun melakukan pengumpulan data dan verifikasi lapangan. Hasilnya dilaporkan ke kementerian," beber Chaizir Zein, Kabid Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Tanaman Hayati DLH Tarakan yang mendampingi Kepala DLH Tarakan.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.