Berita Tarakan Terkini

Satresnarkoba Polres Tarakan Musnahkan 42,82 Gram Sabu, Didapatkan dari Tiga Tersangka

Dimusnahkan sabu seberat 42,82 gram yang merupakan barang bukti dari tiga tersangka masing-masing inisial AS, AM dan NS di Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
PEMUSNAHAN SABU - Pemusnahan narkotika jenis sabu dari tiga perkara yang ditangani Satresnarkoba Polres Tarakan. Pemusnahan dilaksanakan Selasa (15/10/2025) 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Dilakukan pemusnahan narkotika jenis sabu sebesar 42,82 gram oleh Satresnarkoba Polres Tarakan, Selasa (14/10/2025) sore. Barang bukti sabu yang dimusnahkan dari tiga perkara.

Kapolres Tarakan melalui KBO Sat Reskoba Polres Tarakan, Iptu Amiruddin Huzain, mengatakan barang bukti sabu disita dari tersangka inisial AS, AM dan NS. Ketiganya berhasil ditangkap dalam operasi penindakan aktif yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Tarakan.

Iptu Amiruddin Huzain mengungkapkan pemusnahan ini juga bagian dari komitmen Polres Tarakan dalam mendukung Asta Cita Presiden RI. Dimana fokus salah satunya menciptakan sumber daya manusia yang sehat dan bebas dari ancaman narkoba.

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Tarakan sebagai wujud implementasi Asta Cita Presiden. Kesehatan dan keamanan masyarakat adalah prioritas kami," terangnya. 

Baca juga: Update Pemusnahan Sabu di Tarakan, 3 DPO Masih Diburu dan 1 Orang dari Nunukan Diduga Jadi Bandar

Menurutnya, program ini mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan kolaboratif agar bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Dengan adanya pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti ini, Polres Tarakan berharap masyarakat semakin waspada dan mendukung upaya pemberantasan narkoba. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba," jelasnya. 

Ini menjadi langkah awal pemberantasan narkoba dalam menciptakan generasi muda yang sehat dan masa depan yang lebih baik.

Ia menjelaskan kasus tersangka AM, kejadiannya pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 02.30 dini hari menjelang subuh diamankan personel. Lokasi TKP RT 11 berada di Kelurahan  Lingkas Ujung wilayah Jembatan Besi.

“Ini berasal dari informasi masyarakat di lorong wilayah Jembatan Besi banyak aktivitas orang keluar masuk pada malam hari dan setelah dilakukan penyelidikan didapat data di situ ada residivis ya,” beber Iptu Amiruddin. 

Pemusnahan sabu di Tarakan 02 15102025.jpg
SABU DIMUSNAHKAN DIBUANG - Usai dimusnahkan, sabu dari tiga perkara yang ditangani Satresnarkoba Polres Tarakan lalu dibuang ke toilet lubang WC, Selasa (15/10/2025).

Saat dilakukan penyelidikan ternyata AM, terduga tersangka tinggal di wilayah tersebut. Lalu pada saat keluar di teras rumah diamankan petugas.

“Saat digeledah, ada di dalam kantongnya 1 bungkus kecil diduga mau dijual dan diantarkan entah ke mana. Ada yang mau pesan,” jelasnya.
Lalu kemudian saat digeledah tempat tinggal tersangka, ditemukan lagi lima bungkus narkotika sabu dalam kamar AM.

“AM ini residivis 3-4 kali masuk keluar Lapas. Kerjanya juga itu mengedar. Sebelumnya kami dapat informasi dia sering ke Bunyu, dimungkinkan antar barang ke sana,” jelasnya.

Ia mengatakan dimungkinkan ada permintaan dari Bunyu di wilayah pesisir. Keterangan AM hanya jalan-jalan di Bunyu. “Kita tidak bisa percaya tentunya. Penyidik juga dituntut bagaimana bisa buktikan dan yang diproses ini karena diamankan di Jembatan Besi sesuai fakta,” terangnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved