Berita KaltaraTerkini
BI Kaltara Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan KUR dengan Suku Bunga Rendah 6 Persen
Hasindo menjelaskan bahwa sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, untuk bunga KUR saat ini hanya 6 persen per tahun.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Adhinata Kusuma
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Utara, Hasindo G Manik, mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kaltara agar memanfaatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan sebaik-baiknya.
Menurutnya, KUR merupakan salah satu bentuk pembiayaan dengan bunga rendah yang dirancang pemerintah untuk memperkuat akses modal bagi pelaku usaha kecil di daerah.
Plafon pinjaman KUR bervariasi mulai dari Rp 50 juta hingg Rp 500 Juta. Di mana untuk plafon di bawah Rp 100 pemerintah memberikan kemudahan yakni fasilitas tanpa agunan (jaminan).
“Salah satu pembiayaan yang murah, bunganya rendah, tujuannya agar UMKM memiliki akses terhadap pembiayaan yang murah untuk mendorong perekonomian di daerah,” ujar Hasindo G Manik, Kamis (23/10/2025).
Baca juga: Blusukan ke Pasar Induk Tanjung Selor, BI Kaltara Edukasi Uang Rupiah Asli ke Pedagang dan Pembeli
Hasindo menjelaskan bahwa sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, untuk bunga KUR saat ini hanya 6 persen per tahun.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar para pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan baik untuk memperluas usaha dan meningkatkan produktivitas usahnya.
“Bunganya ini hanya 6 persen, jadi harus dimanfaatkan dengan baik oleh para pelaku usaha,” sebutnya.
Pada kesempatan ini, Hasindo juga menjelaskan bahwa 62 persen dari total penyaluran KUR di Indonesia dialokasikan untuk kegiatan produktif, terutama bagi petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha kecil lainnya.
Menurutnya, langkah ini diambol oleh Pemerintah Pusat sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor riil dan ketahanan ekonomi masyarakat.
"Karena bagi petani, pedagang, dan nelayan, pembiayaan itu sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kapasitas dan usaha mereka,” ungkapnya.
Hasindo mengingatkan agar para penerima KUR tetap disiplin dalam mengelola pinjaman, sebab KUR adalah pembiayaan yang harus dikembalikan sesuai perjanjian akad yang disepakati.
"Harus diingat, ini pembiayaan yang harus dilunasi di waktu yang disepakati sesuai akad. Jadi pengelolaan usaha juga harus baik,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap penyaluran dan penggunaan KUR dilakukan secara ketat oleh lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.
(*)
Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.