Berita Bulungan Terkini

RAPBD Bulungan 2026 Defisit Rp424,9 Miliar: Pendapatan Rp1,58 Triliun, Belanja Daerah Rp2,01 Triliun

Pemkab Bulungan, menyusun Rancangan APBD 2026 sebesar Rp 1,58 triliun. Sementara untuk belanja, diproyeksikan sebesar Rp 2,01 triliun.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
ISTIMEWA
DEFISIT - Bupati Bulungan Syarwani bersama pimpinan DPRD saat paripurna terkait kesepakatan KUA-PPAS APBD Bulungan 2026, beberapa waktu lalu. (istimewa) 

Dengan total pendapatan dan belanja tersebut, APBD Bulungan Tahun Anggaran 2026, diakui Syarwani masih mengalami defisit sebesar Rp 424,9 miliar.

“Defisit ini tetap kita kendalikan secara hati-hati. Pemerintah daerah akan berupaya menutup kekurangan tersebut melalui optimalisasi pendapatan dan efisiensi belanja,” ujarnya.

Meski menghadapi tantangan penurunan pendapatan transfer dan defisit anggaran, Pemda Bulungan tetap menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.

"Fokus kebijakan fiskal diarahkan pada efisiensi, transparansi dan keberpihakan terhadap masyarakat. Dengan strategi keuangan yang terukur, Bupati Syarwani optimistis, Bulungan mampu mempertahankan tren pembangunan positif menuju daerah yang maju, mandiri, dan sejahtera," pungkasnya.

Pokus Peningkatan Kesejahteraan

BERKAITAN dengan defisit anggaran, serta kebijakan efieinsi tahun depan, Pemkab Bulungan tetap menjadikan kebijakan belanja daerah, sebagai instrumen utama untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bulungan, Risdianto mengatakan, arah kebijakan pengeluaran daerah dalam Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Kebijakan belanja daerah diprioritaskan untuk kegiatan yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Prinsipnya harus dijalankan secara berkeadilan, berwawasan lingkungan, mandiri serta berkesinambungan,” kata Risdianto.

Menurutnya, Pemkab Bulungan memiliki kewajiban untuk memfasilitasi dan mendorong agar kegiatan masyarakat dapat terus berkembang melalui berbagai program dan kebijakan pembangunan.

“Pemerintah daerah wajib hadir dalam setiap upaya peningkatan kesejahteraan. Karena itu, setiap kegiatan yang dilaksanakan harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Risdianto menjelaskan, kebijakan alokasi belanja daerah juga diarahkan untuk membiayai penyediaan barang dan jasa publik yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan.

Hal ini mencakup urusan wajib maupun urusan pilihan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap kegiatan yang dibiayai APBD harus memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas. Artinya, belanja daerah harus tepat sasaran dan memberikan hasil yang terukur,” katanya.

Namun, dari hasil perumusan kebijakan tersebut, Pemkab Bulungan mencatat bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026 masih mengalami defisit sebesar Rp 424.989.046.037.

Baca juga: Telan Anggaran Rp 26 M, Jalan dan Jembatan Tanjung Palas–Salimbatu Ditarget Rampung Tahun Ini

“Atas dasar kebutuhan belanja yang lebih besar dibanding kemampuan pendapatan daerah, maka RAPBD 2026 masih mencatat defisit sebesar Rp 424,9 miliar,” ungkapnya.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved