Sudah Ditetapkan KPU, Segini Batas Maksimal Pengeluaran Dana Kampanye Paslon di Pilkada Nunukan

KPU Nunukan telah menetapkan batas pengeluaran dana kampanye bagi dua kontestan di Pilkada Nunukan yang akan dihelat 9 Desember 2020

TribunKaltara.com / Febrianus Felis
Pasangan calon bupati-wakil bupati di Pilkada Nunukan 2020, Asmin Laura-Hanafiah dan Dani Iskandar-Muhammad Nasir. (TribunKaltara.com / Febrianus Felis) 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan ( KPU Nunukan ) telah menetapkan batas pengeluaran dana kampanye bagi dua kontestan di Pilkada Nunukan yang akan dihelat 9 Desember 2020.

Perihal pembatasan dana kampanye telah disepakati dalam rapat koordinasi antara KPU Nunukan dengan masing-masing liaison officer (LO) pasangan Asmin Laura-Hanafiah dan Dani-Nasir, Selasa (6/10/2020).

Liaison officer (LO) Asmin Laura-Hanafiah dan Dani-Nasir sepakat batasan pengeluaran dana kampanye Rp 20 miliar.

Kesepakatan dihasilkan saat rapat koordinasi di kantor KPU Nunukan, Kalimantan Utara ( Kaltara ), Selasa (6/10/2020).

"Batasan pengeluaran dana kampanye untuk kedua paslon Rp 20 miliar," kata Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, KPU Nunukan, Dedi.

Terima 2 Tuntutan Aksi, Wakil Ketua DPRD Tarakan, Yulius Dinandus Akan Akomodir Aspirasi Massa

UPDATE Tambah 13, Kasus Covid-19 Kaltara Jadi 623, Kabupaten Tana Tidung tak Lagi Zero Virus Corona

Aksi Lebih Besar Digelar Bila DPRD Tarakan tak Tindaklanjuti Tuntutan Tolak Omnibus Law UU Ciptaker

Besok Polda Kaltara Terjunkan Personel Satgas Mantap Praja Amankan Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

Dedi mengaku batasan pengeluaran dana kampanye dengan pertimbangan masukan dari masing-masing LO terkait logistik, kondisi geografis, dan manajemen kampanye.

Termasuk juga metode, jumlah kegiatan, perkiraan jumlah peserta, dan juga bahan kampanye.

Kedua paslon sudah menyerahkan laporan dana awal kampanye ( LDAK ) kepada KPU Nunukan.

"LADK paslon Asmin Laura-Hanafiah, sudah diserahkan kepada KPU sejak 25 September, sementara, paslon Dani-Nasir serahkan tadi," ucap.

Sesuai tahapan KPU Nunukan, masing-masing paslon wajib menyerahkan laporan sumbangan dana kampanye ( LPSDK ) pada 31 Oktober.

Dedi menjelaskan, pihaknya juga telah menentukan siapa saja boleh dan tidak memberikan sumbangan dana kampanye ke paslon.

"Sumbangan boleh dari perorangan, paslon, partai, maupun kelompok lain yang memiliki badan hukum yang sah," tutur Dedi.

Sumbangan tidak boleh berasal dari luar negeri ataupun perusahaan asing, BUMN ataupun pemerintah, termasuk donatur yang tidak jelas identitasnya.

"Jika ada di luar ketentuan harus lapor ke KPU dan sesuai PKPU 12 tahun 2020 diserahkan kepada kas negara," terang Dedi.

Dedi menambahkan, terkait saldo awal masing-masing paslon, sementara belum dapat dibeberkan ke publik.

Masa kampanye kandidat Asmin Laura-Hanafiah berlangsung mulai 26 September sampai 5 Desember 2020.

Sedangkan, kandidat Dani-Nasir baru dapat mulai kampanye pada 7 Oktober, lantaran baru ditetapkan nomor urut paslon pada 5 Oktober.

(*)

( TribunKaltara.com/ Felis )

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved