Budidaya Rumput Laut Pakai Botol Plastik, Dinas Perikanan Nunukan Akui Tak Ada Sanksi, Ini Solusinya
Budidaya rumput laut masih gunakan botol plastik, Dinas Perikanan Nunukan akui belum ada sanksi, berikut solusi untuk para petani rumput laut
"Khusus untuk 80 orang yang masuk dalam keluarga kurang mampu dan sudah teregister di dinas perikanan.
Nanti satu orang bisa dapat 40 pelampung. Walaupun ini tidak efisien" ungkap Resky.
Resky menambahkan, langkah Pemda Nunukan melalui Dinas Perikanan saat ini adalah terus memberikan edukasi kepada pembudidaya rumput laut.
"Akhir bulan lalu Bupati sudah resmikan pabrik pengolahan limbah plastik.
Kita terus berikan edukasi, agar botol plastik tidak digunakan lagi dan diganti dengan pelampung yang ramah lingkungan," jelas Resky.
Baca juga: Positif Covid-19, Cristiano Ronaldo Tak Bisa Bersua Lionel Messi di Liga Champions
Baca juga: Gegara Covid-19, Kadis Perindagkop dan UMKM Kota Tarakan Untung Sebut Tera Ulang Diperpanjang
Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Politisi Demokrat Kaltara Muddain Sebut Cacat Substansi dan Prosedur
Belum ada sanksi
Sementara itu, perihal sanksi penggunaan botol plastik untuk budidaya rumput laut, Dinas Perikanan Nunukan mengakui belum ada aturan tegas maupun sanksi yang mengatur larangan tersebut.
"Untuk sanksi belum ada, masih tahap sosialisasi dan peningkatan kesadaran masyarakat. Agar menjaga perairan yang merupakan media budidaya rumput laut," tambah Resky.
Resky menjelaskan, perihal mengganti botol plastik dengan pelampung perlu proses.
Sebab penggunaan pelampung dianggap hal baru bagi para petani rumput laut, sehingga butuh penyesuaian.
( TribunKaltara.com / Felis )
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official