Listrik tak Segera Dipadamkan, Pemadaman Kebakaran di Balikpapan Perlukan Waktu Satu Setengah Jam

Listrik tak segera dipadamkan, pemadaman kebakaran di Balikpapan perlukan waktu satu setengah jam

TRIBUNKALTARA.COM/DWI ARDIANTO
KEBAKARAN - Kebakaran yang terjadi di Jalan Marsma R Iswahyudi, pada Kamis (15/10/2020). TRIBUNKALTARA.COM/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN - Listrik tak segera dipadamkan, pemadaman kebakaran di Balikpapan perlukan waktu satu setengah jam

Kebakaran yang menimpa pemukiman warga di Jl. Marsma R. Iswahyudi atau yang akrab disebut Gn. Bakaran telah berhasil sepenuhnya dipadamkan.

Pemadaman sendiri kurang lebih memakan waktu kurang lebih satu setengah jam lamanya. Dimana api seluruhnya padam sekitar pukul 21.54 WITA.

PADAMKAN API - Tindakan pemadaman kebakaran di Jl. Marsma R Iswahyudi, Kamis (15/10/2020). TRIBUNKALTARA.COM/ DWI ARDIANTO
PADAMKAN API - Tindakan pemadaman kebakaran di Jl. Marsma R Iswahyudi, Kamis (15/10/2020). TRIBUNKALTARA.COM/ DWI ARDIANTO (TRIBUNKALTARA.COM/ DWI ARDIANTO)

Baca juga: Kapolda Kaltim Perintahkan Polisi Utamakan Tindakan Persuasif & Humanis saat Aksi Tolak UU Ciptaker

Baca juga: Pentas Drama dan Lantunan Puisi Warnai Demonstrasi Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Balikpapan

Baca juga: Akses Masuk BPBD Balikpapan Sulit, Pemadaman Kebakaran di Marsma Iswahyudi Dilakukan dari Jalan Raya

Ketika dikonfirmasi, Kepala BPBD Balikpapan, Suseno menyampaikan dalam pemadaman kali ini mengerahkan sekitar 10 unit dari BPBD Balikpapan.

Selain itu, ada bantuan dari Korps Brimob dan Pertamina Hulu Mahakam sebanyak satu unit.

Dalam pemadaman kali ini, Suseno mengaku mengalami sedikit kendala.

"Ketika sampai di TKP, listrik belum padam. (Padahal) SOP kami bisa menyemprot apabila listrik sudah padam," ujarnya.

Untuk sementara, tambah Suseno, belum ada info resmi mengenai korban jiwa. Sebab masih dalam penanganan.

Baca juga: Si Jago Merah Ngamuk di Balikpapan Kaltim, Banyak Rumah Berhimpitan Sebabkan Api Cepat Menyambar

Baca juga: Polisi Amankan Pria Diduga Penyusup Aksi Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Jilid III di Balikpapan

Baca juga: Halaman Kantor Bank Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Polsek Muara Jawa Tangkap Pengedar Sabu

Perihal penyebab kebakaran, sebut Suseno, masih belum diketahui.

"Nanti dari kepolisian yang menindaklanjuti dengan memanggil saksi. Saya tidak bisa memastikan," tambahnya.

Untuk lokasi kebakaran sendiri kini sudah ditandai dengan garis dilarang melintas oleh kepolisian.

( TribunKaltara.com / Mohammad Zein Rahmatullah )

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved