Pilkada Kaltara

Debat Publik Pertama Cawagub Yansen TP Lempar Program Wajib Belajar 16 Tahun, Bangun SDM Kaltara

Bangun SDM Kaltara, debat publik pertama Cawagub Kaltara Yansen TP beber wajib belajar 16 tahun.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
Tangkapan Layar / Youtube KPU Kalimantan Utara
Zainal-Yansen saat sesi tanya jawab antar Paslon dalam Debat Publik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2020, Minggu malam (25/10/2020) (Tangkapan Layar / Youtube KPU Kalimantan Utara) 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Debat Publik Pertama Cawagub Yansen TP lempar program Wajib Belajar 16 Tahun, bangun SDM Kaltara.

Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Kalimantan Utara (Kaltara), Yansen Tipa Padan beberkan wajib belajar 16 tahun sebagai langkah membangun sumber daya manusia (SDM) Kaltara.

Hal ini disampaikan Cawagub Kaltara Yansen, saat ditanya oleh Cagub paslon nomor urut 2 Irianto Lambrie dalam debat kandidat Gubernur Kaltara.

Baca juga: Closing Statement, Calon Gubernur Kaltara Udin-Undun Apresiasi Para Inisiator Kelahiran Kaltara

Baca juga: Marak Penyeludupan di Perbatasan, Zainal-Yansen Tawarkan Patroli Rutin & Program Lintas Batas Resmi

Baca juga: Terungkap Ritual Unik Luka Modric Sebelum Bawa Real Madrid Hancurkan Barcelona di El Clasico

Yansen mengatakan, wajib belajar menjadi kewajiban negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Untuk memajukan Kaltara, kita butuhkan SDM yang handal. Maka wajib mendidik anak sejak dini, mulai PAUD, TK, SD, SMP dan SMA/SMK," kata Yansen dalam debat kandidat Gubernur Kaltara, Minggu (25/10/2020) malam.

Menurut Yansen, model pendidikan yang benar yang harus diteladani kedepan yakni wajib belajar 16 tahun.

"Jika mencintai masa depan bangsa, maka harus mendidik anak bangsa sejak dini. Kewajiban mendidik anak bukan hanya pemerintah tapi keluarga dan masyarakat. Sepanjang tidak merugikan negara, sah-sah saja," ujar Yansen.

Yansen mengaku, pertanyaan Cagub Kaltara, Irianto Lambrie terhadap dirinya sangat menggelitik, terkait penerapan wajib belajar 16 tahun yang melanggar Pasal 12 UU Nomor 23 tahun 2014.

"Pertanyaan paslon nomor urut dua sangat menggelitik saya. Apakah rugi mendidik anak sejak dini. Ya benar SMA/SMK itu kewenangan pemerintah Provinsi. Soal kewenangan kami hargai itu. Tapi terkait pembinaan wajib dilakukan, karena secara wilayah masuk kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota," tutur Yansen.

Dia berharap melalui wajib belajar 16 tahun di setiap Kabupaten/Kota di Kaltara, masa depan bangsa Indonesia terjamin.

Sedangkan, Cagub Kaltara, Irianto Lambrie mengatakan wajib belajar 16 tahun melanggar Pasal 12 UU Nomor 23 tahun 2014.

Sebab, dalam pengelolaan pendidikan, PAUD, SD, SMP menjadi kewenangan Kabupaten/Kota, kewenangan Pemerintah Provinsi ada pada SMA/SMK, sementara Perguruan Tinggi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Baca juga: Romelu Lukaku Buktikan Kualitasnya Meningkat Bersama Inter Milan Ketimbang di Man United

Baca juga: Pemilihan Gubernur Kalimantan Utara 2020, Ini Visi dan Misi Pasangan Irianto Lambrie - Irwan Sabri

Baca juga: Debat Kandidat Gubernur Kaltara Pasangan IRAW Dorong Lahirnya Perda Penanganan Covid-19

"Jadi wajib belajar 16 tahun bukan inovasi, tapi pelanggaran uu. Pembiayaan yang disusun dalam APBD sudah pasti tidak disetuju Kemendagri, karena tidak sesuai peraturan perundang-undangan," ungkap Lambrie.

Sekadar informasi, pasangan Zainal Arifin Paliwang- Yansen Tipa Padan diusung 6 parpol, yakni PDIP, Demokrat, Gerindra, PPP, PKB, dan Gelora.

Pilgub Kaltara akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.

( TribunKaltara.com / Felis )

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved