Pilkada Malinau
Siap Hadapi Gugatan Jhonny Laing Impang-Muhrim di MK, KPU Malinau Siapkan Kuasa Hukum
KPU Malinau sedang menyiapkan langkah untuk menghadapi gugatan yang diajukan pasangan Jhonny Laing Impang-Muhrim ke MK.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malinau , Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sedang menyiapkan langkah untuk menghadapi gugatan yang ditujukan kepada pihaknya.
Permohonan gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh Paslon Pilbup nomor urut 2, Jhonny Laing Impang-Muhrim (JM) ditujukan kepada KPU Malinau sebagai termohon.
Anggota KPU Malinau Divisi Hukum, Pengawasan, dan Organisasi, Bambang Rubiyanto mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menghadapi gugatan tersebut, Selasa (22/12/2020).
Baca juga: Berpotensi Kerumunan, Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha Larang Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru
Baca juga: Kasus Covid-19 Malinau Didominasi Transmisi Lokal, Topan Amrullah: Tetap Waspada dan Jangan Panik
Baca juga: Kisah Pilu Pasien Covid-19 di Malinau, Merasa Diperlakukan Tak Layak, Wabup Topan Amrullah Bereaksi
Kendati belum menerima informasi resmi dari Mahkamah Konstitusi , jajaran Komisioner KPU Malinau sedang berkoordinasi dengan KPU Kaltara mengenai gugatan tersebut.
"Informasi dari MK belum. Tapi informasi gugatannya sudah diterima dan masih kami kaji. Kami juga sudah menyiapkan kuasa hukum sebagai persiapan menghadapi gugatan tersebut," ujar Bambang Rubiyanto kepada TribunKaltara.com melalui telepon seluler.
Menurut Bambang, pihaknya di KPU Malinau menyatakan telah siap dan menyiapkan diri menghadapi gugatan dimaksud.
Terkait isi gugatan yang diajukan, setelah melalui rapat bersama, pihaknya akan menyusun sanggahan berikut data-data pendukungnya.
"Untuk sementara, kami masih mempelajari dan masih mencicil data-data yang dibutuhkan untuk menghadapi gugatan tersebut," ungkap Bambang Rubiyanto .
Dalam permohonan gugatan tersebut, JM meminta agar keputusan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilbup Malinau oleh KPU Malinau dibatalkan.
Baca juga: Natal dan Tahun Baru di Malinau, Pengawasan di Wilayah Isolasi Parsial Diperketat
Baca juga: Berkat Layanan Jemput Bola, Perekaman Data KTP Elektronik Disdukcapil Malinau Capai 94,14 Persen
Baca juga: UPDATE Tambah 13, Kasus Sembuh Covid-19 Malinau Jadi 162, 49 Pasien Masih Dirawat & Isolasi Mandiri
Hal tersebut dibenarkan Calon Bupati nomor urut 2, Jhonny Laing Impang saat dikonfirmasi oleh TribunKaltara.com melalui telepon seluler.
"Benar kami ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi . Mengenai ini, kami didampingi kuasa hukum kami," ujarnya.
Melalui surat permohonan tersebut, Jhonny Laing Impang-Muhrim meminta agar pemungutan suara ulang dilaksanakan di seluruh kecamatan dan TPS di Kabupaten Malinau .
(*)
( TribunKaltara.com / Mohammad Supri )