Virus Corona Malinau

Pelaku Perjalanan Dominasi Kasus Covid-19 di Malinau, John Felix Rundupadang Ungkap Penyebabnya

Pelaku perjalanan dominasi kasus Covid-19 di Malinau, John Felix Rundupadang ungkap penyebabnya.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Suasana di terminal Pelabuhan kapal cepat atau speed boat di Desa Malinau Kota. Selama libur Desember 2020, pelabuhan ini merupakan jalur yang paling diminati pemudik. (TribunKaltara.com/Mohammad Supri) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pelaku perjalanan dominasi kasus Covid-19 di Malinau, John Felix Rundupadang ungkap penyebabnya.

Kepala Dinas Kesehatan P2KB, John Felix Rundupadang ungkap penyebab kasus Covid-19 di Malinau didominasi kasus pelaku perjalanan.

Sekalipun telah diterbitkan surat edaran mengenai pengendalian orang keluar masuk di Malinau, kasus Covid-19 tetap meningkat di Malinau.

Baca juga: Sajikan Informasi Desa Digital, Desa Long Pada Kecamatan Sungai Tubu Jadi Role Model SID Malinau

Baca juga: UPDATE Tambah 178, Kasus Covid-19 Kaltara jadi 4.631, 147 Positif di Tarakan & 64 dari Kluster RSUD

Baca juga: Beri Contoh ke Masyarakat, Plt Bupati Bulungan Ingkong Ala Nyatakan Siap Disuntik Vaksin Corona

Data terbaru yang diperoleh dari Dinas Kesehatan P2KB Malinau, kasus konfirmasi positif Covid-19 di Malinau berjumlah 287 kasus.

Sementara angka kesembuhan mencapai 241 pasien dan saat ini di Kabupaten Malinau sebanyak 46 pasien sedang dirawat dan menjalani isolasi mandiri.

John Felix memaparkan ada sejumlah penyebab mengapa kasus Covid-19 tetap bertambah, meski upaya Pemerintah memperketat jalur masuk di Malinau terus digiatkan.

"Pemkab Malinau telah cukup ketat mengawal pelaku perjalanan dari luar Malinau. Tapi kenyataannya masih saja ada penambahan," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Kamis (7/1/2021).

Menurut Alumnus jebolan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin tersebut, ada sejumlah jalur darat yang masih luput dari pantauan pihaknya.

Selain itu, jangka waktu berlakunya surat keterangan hasil pemeriksaan Covid-19 tidak serta merta menjamin seseorang bebas Covid-19 dalam kurun waktu yang disebutkan surat tersebut.

"Ini karena surat rapid test yang dipakai pada saat bepergian, itu juga yabg dipakai saat kembali. Kita tidak bisa menjamin saat bepergian seseorang itu tidak tertular Covid-19," ungkapnya.

John Felix menerangkan, seseorang yang bepergian ke luar wilayah umumnya tidak lagi melakukan pemeriksaan Covid-19 hingga dirinya kembali ke Malinau.

Karena masih menggunakan hasil pemeriksaan yang sama pada saat bepergian, kemungkinan untuk deteksi penularan Covid-19 sangat kecil.

Menurut John Felix, saat kembali ke Malinau, bisa saja pelaku perjalanan telah tertular Covid-19 dan karena surat keterangan rapid test yang masih belum berakhir jangka waktunya, dirinya dinyatakan bebas Covid-19.

Baca juga: Soal Keterbatasan Anggaran, Dinkes Bulungan Usulkan Pendanaan Fasilitas Karantina Covid-19 ke APBN

Baca juga: Dinkes P2KB Malinau Akan Bentuk Pokja KIPI, John Felix: Antisipasi Kejadian Pasca Vaksinasi Corona

Baca juga: Institusi Idham Azis Buka Penerimaan Perwira Polri Sumber Sarjana, Cek Syarat & Jurusan yang Dicari

Karena hal tersebut, John Felix mengungkapkan pentingnya isolasi selama 14 hari saat telah kembali melakukan perjalanan ke luar daerah.

Menurutnya, hal tersebut adalah langkah yang paling efektif untuk mencegah Covid-19 yang disebabkan oleh pelaku perjalanan.

"Cara terbaik adalah lakukakn isolasi mandiri selama 14 hari. Jika memang tidak bisa rapid test, hindari kontak dengan masyarakat. Isolasi mandiri paling efektif saat ini," ujarnya.

(*)

( TribunKaltara.com / Mohammad Supri )

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved