Berita Nunukan Terkini
SE Bupati Berjalan Sepekan, Satpol PP Nunukan Sebut Masih Ada Pelaku Usaha Tak Patuh Surat Edaran
SE Bupati berjalan sepekan, Satpol PP Nunukan sebut masih ada pelaku usaha tak patuh surat edaran.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
"Setiap malam kami lakukan operasi dan penertiban. Tidak hanya di Alun-alun, Jalan Lingkar, termasuk pelaku usaha gerobak. Yang kami hindari bukan jenis usahanya tapi soal kerumunan. Siapapun yang ciptakan kerumunan kami akan berikan teguran," ungkapnya.
Sekadar diketahui, isi Surat Edaran nomor 1 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Nunukan, sebagai berikut:
1. Operasional rumah makan, restaurant, cafe dan sejenisnya hanya diperkenankan melayani makan di tempat hingga pukul 19.00 Wita. Dan setelahnya menggunakan sistem take away (pesan dan bungkus/ tidak makan di tempat), mulai tanggal 11-25 Januari 2021 (14 hari) akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan situasi kasus Covid-19 di Kabupaten Nunukan.
2. Untuk operasional tempat wisata, sarana dan hiburan masyarakat, Pub, Bar, Diskotik, Karoke dan sejenisnya hanya diperkenankan dibuka hingga pukul 19.00 Wita. Dan akan dievaluasi sesuai perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Nunukan.
3. Bagi pelaku usaha dan karyawan serta pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan membatasi jumlah pengunjungnya dari kapasitas biasanya sesuai dengan surat edaran gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Nunukan nomor 3 tahun 2020 tentang protokol pencegahan penularan Covid-19 di tempat usaha di Kabupaten Nunukan.
Baca juga: Banjir di Sembakung Berangsur Surut jadi 2,60 Meter, Logistik Belum Didistribusikan, Ini Kendalanya
Baca juga: Danrem 092 Maharajalila Brigjen TNI Suratno Pimpin Serah Terima Alih Kodal Satgas Pamtas RI-Malaysia
Baca juga: Peminat Pegawai Non PNS Malinau Membludak, Begini Reaksi Sekda Kabupaten Malinau Ernes Silvanus
4. Satgas penanganan Covid-19 di Kabupaten Nunukan, tidak memberikan rekomendasi izin pelaksanaan kegiatan masyarakat dan pelarangan aktivitas masyarakat yang mengundang orang dalam jumlah besar yang dapat menimbulkan kerumunan, termasuk diantaranya adalah acara resepsi pernikahan, aqikah, perayaan ulang tahun dan acara sejenis.
5. Kepada seluruh Camat, Lurah, Kepala Desa, agar mengaktifkan kembali posko penanganan Covid-19 di wilayahnya masing-masing dalam rangka pengendalian pencegahan penularan Covid-19.
6. Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Nunukan bersama Satpol PP dan aparat TNI-Polri melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 serta memberikan sanksi sesuai peraturan Bupati nomor 28 tahun 2020 dan ketentuan-ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP serta peraturan lainnya yang berlaku.
( TribunKaltara.com / Felis )
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official