Bantuan Sosial

Tahun 2021 BLT BPJS Ketenagakerjaan Dihentikan, BSU Karyawan Termin 3 Kapan Cair? Ini Kata Menaker

Tahun 2021 BLT BPJS Ketenagakerjaan dihentikan, BSU Karyawan termin 3 kapan cair? Ini kata Menaker Ida Fauziyah.

Humas Kemnaker RI
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers terkait Update Perkembangan Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah virtual, Kamis (1/10/2020). Berikut kabar gembira dari Menaker, Ida Fauziyah menyebut guru honorer dan guru agama bakal mendapat subsidi gaji, berikut kuota dan skema bantuannya. Humas Kemnaker RI 

TRIBUNKALTARA.COM - Tahun 2021 BLT BPJS Ketenagakerjaan dihentikan, BSU Karyawan termin 3 kapan cair? Ini kata Menaker Ida Fauziyah.

Anggaran untuk meneruskan program Bantuan Langsung Tunai atau BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah ( BSU ), tidak dilanjutkan untuk tahun 2021 ini.

Namun, ada Bantuan Langsung Tunai atau BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah termin ke 3 belum juga dicairkan.

Pertanyaan soal termin 3 Bantuan Langsung Tunai atau BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah kapan cair, banyak ditanyakan.

Dalam artikel ini, akan dijelaskan soal Bantuan Langsung Tunai atau BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah ini.

Selain itu, keterangan langsung dari Menteri Tenaga Kerja atau Menaker, Ida Fauziyah akan disampaikan terkait Bantuan Langsung Tunai atau BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah.

2021 UN & Ujian Kesetaraan Ditiadakan, Nadiem Makarim Keluarkan SE Mendikbud Soal Kelulusan Siswa

2021 UN Dihapuskan, Dinas Pendidikan Bulungan Sebut Sekolah Punya Kewenangan Besar Luluskan Siswa

Inilah informasi terkini seputar bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan termin 3 tahun 2021

Pertanyaan BLT BPJS Ketenagakerjaan kapan cair lagi yang cukup banyak ditanyakan belakangan ini seakan sudah terjawab. 

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan kabar terbaru seputar nasib BLT pekerja 2021

Untuk tahun 2020 lalu, BLT BPJS ini diberikan selama 4 bulan dengan besaran Rp 600 ribu per bulannya. 

BLT Rp 600 ribu diberikan kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji bulanan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Setiap pekerja mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan, sehingga program ini terkenal dengan sebutan BLT Rp 600 ribu.

Berikut sejumlah fakta seputar BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 yang sudah dirangkum TribunKaltim.co :

Ujian Nasional 2021 Dihapuskan, Dinas Pendidikan Bulungan Sebut Menunggu Petunjuk Teknis Kemendikbud

Prediksi Fiorentina vs Inter Milan di Liga Italia, Eriksen dan Lukaku Kembali, Tayang di RCTI Plus

1. Tidak dialokasikan di APBN 2021

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah, mengakui bahwa dana BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) tahun ini tidak ada alokasinya dalam APBN 2021.

Pencairan BLT bisa saja dilanjutkan, namun harus menyesuaikan dengan kondisi anggaran negara.

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujar Ida saat kunjungan kerja di Medan seperti dikutip dari Antara, Minggu (31/1/2021).

2. Sosok yang juga jadi penentu

Beberapa waktu lalu, Ida Fauziyah juga menyampaikan belum bisa memastikan penyaluran bantuan subsidi gaji pada tahun ini akan berlanjut.

Hal ini dia sampaikan kepada jajaran Komisi IX DPR RI, dalam rapat kerja evaluasi program beberapa hari sebelumnya. Keputusan lanjut atau tidaknya BLT subsidi gaji tergantung dari Menko bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.

"Untuk APBN tahun 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program bantuan subsidi upah. Saya kira, dari kami punya evaluasi dan evaluasi akan kami berikan kepada dikoordinasikan oleh Pak Menko Perekonomian," kata Ida.

3.  Kemungkinan dilanjutkan bila ekonomi belum  stabil

Lebih lanjut, kata dia, program bantuan subsidi gaji akan kembali terlaksana apabila perekonomian Indonesia masih belum stabil akibat pandemi virus corona (Covid-19).

"Jika memang kondisi perekonomiannya belum normal kembali, saya kira diskusi kami tentang program evaluasi bisa kita pertimbangkan (BLT subsidi gaji) kembali untuk dilakukan di tahun 2021," ucap dia.

Gubernur Jakarta Anies Baswedan Masuk 21 Pahlawan Transportasi Dunia, Peringkat 17

Ketua IDI Kaltara Sebut Angka Kejadian Kanker di Kaltara Meningkat, dr Franky Beri Saran Pencegahan

4. Kabar gembira untuk yang belum menerima

Sementara, untuk pekerja yang belum menerima pencairan BLT bantuan subsidi gaji pada termin kedua (November-Desember 2020), pihaknya akan mengupayakan kembali penyaluran pada Januari ini.

Dengan syarat, apabila data penerima yang alami kendala tersebut dapat diselesaikan.

Jadi, mudah-mudahan di bulan Januari ini yang memang sudah menerima pada gelombang pertama dan betul-betul datanya sudah clear semuanya maka akan kembali kita mintakan Perbendaharaan Negara untuk menyalurkan kembali," kata dia.

5. Penggantinya bukan uang?

Untuk membantu pekerja di luar pemberian bantuan subsidi upah seperti yang dilakukan di tahun 2020, ujar dia, pemerintah sudah dan terus melakukan berbagai program. Kata dia,

Kemnaker sebagai salah satu kementerian yang memiliki peran sentral dalam mempersiapkan SDM unggul misalnya, selalu berusaha untuk menjalin siinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI) .

Sinergi dan koloborasi dengan DUDI misalnya terutama dalam proses pengambilan kebijakan di bidang pelatihan vokasi.

Salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang dilakukan adalah seperti penandatanganan MoU kerja sama antara Ditjen Binalattas dan BBPLK Medan dengan para mitra seperti PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), " ungkap Ida.

Kerja sama, kata dia, dalam hal pelatihan dan peningkatan kompetensi serta pemagangan dan penempatan kerja bagi calon pekerja dan pekerja.

"Kerja sama ini merupakan langkah yang sangat baik. Perusahaan dan asosiasi juga diuntungkan dengan adanya bantuan untuk meningkatkan kompetensi pekerjanya sehingga sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan," ungkap Ida.

Keuntungan lain, kata dia, adalah perusahaan juga akan mendapatkan peningkatan produktivitas sebagai hasil dari peningkatan kompetensi. 

"Bagi pemerintah hal itu merupakan salah satu langkah untuk dapat membantu mengatasi permasalahan pengangguran melalui terserapnya tenaga kerja kompeten," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Ia menegaskan, dalam jangka waktu yang panjang, bentuk kolaborasi seperti itu akan menghasilkan multiplier effect yang akan berdampak positif.

Baik bagi tenaga kerja, perusahaan dan termasuk pemerintah khususnya dalam menekan angka pengangguran yang meningkat akibat pandemi Covid-19.

Respons Perwakilan Buruh

Menanggapi tidak adanya anggaran BLT subsidi gaji pekerja, Sekjen Organisasi Pekerja Buruh Seluruh Indonesia, Timboel Siregar mengaku kecewa.

Sebab menurutnya BSU masih dibutuhkan oleh para pekerja, terutama mereka yang dirumahkan akibat terdampak pandemi Covid-19.

"Menurut saya saat ini BSU perlu diadakan lagi dan memang (bantuan) ini yang nanti mendongkrak perekonomian lagi. Karena BSU kan ditujukan menaikkan daya beli masyarakat, bisa membuat pertumbuhan ekonomi yang tadinya negatif menjadi positif," ujar Timboel saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/2/2021).

Selain itu, ia mengatakan bahwa menilik kondisi rumah sakit di Indonesia yang cenderung penuh, dan infeksi harian juga masih tinggi dan menyebabkan beberapa perusahaan alami kemacetan stok dan banyak pekerja yang dirumahkan.

Sidang Kedua di MK, Bawa 48 Alat Bukti ke Persidangan, Bawaslu Nunukan Siap Beri Keterangan

Lapas Klas IIA Tarakan Libatkan Masyarakat, Cegah Gangguan Kamtibmas dan Penyebaran Covid-19

Perbaiki basis data penerima

Di sisi lain Timboel juga mengatakan, apabila BSU kembali diadakan, pihaknya berharap tidak lagi menggunakan basis data BPJS Ketenagakerjaan.

Sebab menurutnya, pada program BSU tahun 2020, di mana syarat penerima adalah pekerja/buruh yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, kurang tercapai.

Dari data BPJS Ketenagakerjaan yang awalnya anggaran negara untuk BSU mampu ditujukan kepada sekitar 15 juta orang, namun hanya terealisasi kepada 12,7 juta orang.

Hal ini juga muncul kendala pada gangguan rekening pekerja, seperti adanya duplikasi data, nomor rekening tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, rekening tidak sesuai dengan NIK, atau rekening dibekukan.

"Jadi tidak lagi menggunakan basis data BPJS Ketenagakerjaan, tapi bisa ditujukan kepada pekerja-pekerja yang alami pemotongan upah dan dirumahkan, belum di PHK," ujar Timboel.

Dengan cara ini, menurut dia uang yang digelontorkan pemerintah betul-betul dikonsumsi oleh pekerja yang membutuhkan.

"Orang yang ada di data BPJS Ketenagakerjaan belum tentu gajinya Rp 5 juta ke bawah, karena banyak pengusaha yang mendaftar menyebut upahnya sesuai standar upah minimum," lanjut dia.

Tepat sasaran

Karena itu pihaknya berharap kepada pemerintah pusat maupun daerah, bantuan kepada buruh diberikan menyasar ke orang-orang yang betul-betul membutuhkan.

"Bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang mendata bahwa pegawainya betul-betul susah," lanjut dia.

Selain itu, Timboel mengatakan bahwa pekerja yang dirumahkan alami kondisi yang terjepit.

Karena, dia tidak mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial (yang ditujukan kepada orang miskin) dan bantuan dari Kemnaker.

"Menurut saya, kalau niatnya baik, bantuan itu bisa dikirim lewat pos, kan data ada nama lengkap dan alamat lengkap, misal dari data BPJS, jadi bantuannya tersampaikan langsung kepada pekerja yang membutuhkan," ujar Timboel.

"Sementara, pemerintah tinggal mengawasi apakah ada pemotongan biaya, pelanggaran atau korupsi dari pengiriman bantuan itu," imbuh dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT Bantuan Subsidi Gaji Cair Tahun Ini? Simak Penjelasan Menaker" dan "BLT Subsidi Gaji Tak Dialokasikan di APBN 2021, Ini Respons Perwakilan Buruh"

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved