Berita Nunukan Terkini
Komisi Pemilihan Umum Nunukan Bantah Dalil Pemohon di Mahkamah Konstitusi, Berikut 3 Bantahan
Komisi Pemilihan Umum Nunukan bantah dalil pemohon di Mahkamah Konstitusi, berikut 3 bantahan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Komisi Pemilihan Umum Nunukan bantah dalil pemohon di Mahkamah Konstitusi, berikut 3 bantahan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan selaku pihak termohon membantah dalil pemohon saat sidang kedua sengketa Pilkada Nunukan 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (5/02/2021) lalu.
Sidang dengan nomor perkara 49/PHP.BUP-XIX/2021 itu berupa jawaban dari pihak termohon terhadap dalil pemohon yang disampaikan oleh kuasa hukum pasangan nomor urut 2, Dani Iskandar-Muhammad Nasir pada sidang pendahuluan beberapa waktu lalu.
• Hakim MK Pertanyakan Kejadian Saat Rapat Pleno, Berikut Jawaban Komisioner KPU Malinau Indra Gunawan
• KPU Nunukan Siap Hadapi Gugatan Pasangan Danni-Nasir di MK, Didampingi Kuasa Hukum Asal Balikpapan
• Tunggu Pemberitahuan, Hingga Kini KPU Nunukan Belum Terima Lampiran Permohonan Gugatan dari MK
Adapun pihak-pihak yang hadir secara langsung pada sidang sengketa Pilkada Nunukan 2020 di MK yakni:
- Pemohon: Paslon nomor urut 2, Dani Iskandar-Muhammad Nasir diwakili kuasa hukum.
- Termohon: KPU Nunukan dihadiri oleh Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi didampingi satu kuasa hukum.
- Terkait: Paslon nomor urut 1, Asmin Laura-Hanafiah diwakili oleh kuasa hukum.
- Pemberi keterangan: Ketua Bawaslu Nunukan.
Ketua KPU Nunukan, Rahman, mengatakan dugaan pelanggaran administarif yang didalilkan oleh pemohon seharusnya diselesaikan di Bawaslu Nunukan, bukan kewenangan MK untuk memutus apalagi mengadilinya.
Tak hanya itu, ia bahkan menyebutkan permohonan yang didalilkan oleh pemohon tidak memenuhi ambang batas suara dalam pengajuan perselisihan hasil Pilkada ke MK.
"Kalau bicara sesuai ambang batas perselisihan itu maksimal 2 persen untuk jumlah penduduk di bawah dari 250 ribu jiwa. Sementara jumlah penduduk Nunukan tidak sampai 200 ribu. Sehingga masuk kategori 2 persen. Untuk hasil Pilkada Nunukan lebih dari 2 persen yakni sekira 2,8 persen. Menurut kami itu melebihi dari ambang batas dari yang diajukan oleh pemohon," kata Rahman kepada TribunKaltara.com, saat dihubungi melalui telepon seluler, Minggu (07/02/2021), pukul 16.00 Wita.
Rahman juga menilai, dalil pemohon berupa rumusan posita dan petitum dalam surat permohonan bersifat kabur (obscurus libel).
"Posita dan petitumnya kabur. Misalkan perihal DPTb yang dituduhkan kepada kami. Untuk membuktikan bahwa adanya mobilisasi pemilih menggunakan KTP untuk memilih pasangan nomor urut 1 itukan sulit dibuktikan," ucap Rahman.
Rahman, mengaku dalam sidang jawaban itu, pihaknya mempersiapkan 60 alat bukti berupa dokumen bantahan.
"Saya hadir secara virtual zoom saja. Dari KPU Nunukan diwakili oleh Komisioner Divisi Data dan Perencanaan dan didampingi oleh satu kuasa hukum. Ada 60 alat bukti berupa dokumen bantahan yang kami siapkan," ujarnya.
Informasi yang dihimpun, sidang putusan sela di MK bakal dihelat pada 15 Februari mendatang.
Diberitakan sebelumnya, gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon (Paslon) Dani Iskandar-Muhammad Nasir (Damai) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan pada 18 Desember 2020, berisi dua poin posita.
Paslon bertagline Damai itu menolak penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan oleh KPU Nunukan pada 16 Desember 2020 lalu.
Sebagai pemohon, Paslon Damai menduga selisih perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU Nunukan disebabkan beberapa faktor, yakni adanya money politic dan dugaan pemilih siluman.