Berita Nunukan Terkini

Komisi Pemilihan Umum Nunukan Bantah Dalil Pemohon di Mahkamah Konstitusi, Berikut 3 Bantahan

Komisi Pemilihan Umum Nunukan bantah dalil pemohon di Mahkamah Konstitusi, berikut 3 bantahan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
Tangkapan layar channel YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Sidang kedua sengketa Pilkada Nunukan 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (5/02/2021) lalu. (Tangkapan layar channel YouTube Mahkamah Konstitusi RI) 

Informasi yang dihimpun, calon Bupati petahana, Admin Laura telah memanfaatkan dana APBD Kabupaten Nunukan untuk kepentingan politik yakni pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TTP) kepada pegawai Badan Pengelola Perbatasan Daerah dan PNS lingkup Pemda Nunukan, serta pembayaran tunjangan khusus (DAK non fisik) kepada ribuan guru SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan.

Tidak hanya itu, pemohon bahkan menduga Formulir C hasil KWK tidak sesuai antara jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah pengguna hak pilih.

Sekadar diketahui, hasil rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU dari 21 kecamatan di Kabupaten Nunukan, pasangan Asmin Laura-Hanafiah (Amanah) nomor urut 1,unggul 48.019 suara.

Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Dani Iskandar-Muhammad Nasir peroleh 45.359 suara.

Diketahui, jumlah suara sah pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu sebanyak 93.378, sementara jumlah suara tidak sah 2.587. Sehingga total suara sah dan tidak sah sebanyak 95.965.

Jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2020 yakni sebesar 117.763. Sedangkan yang menggunakan hak pilih dalam DPT itu 91.268 pemilih.

Siap Hadapi Gugatan Pasangan Danni Iskandar-Muhammad Nasir di MK, Begini Reaksi KPU Nunukan Kaltara

Logistik Pilkada 5 Kecamatan Asal Krayan Belum Tiba, Ketua KPU Nunukan Rahman Beber Penyebabnya

Jelang Pemungutan Suara, KPU Nunukan Kerahkan 3.787 KPPS dan 1.082 Petugas Pengamanan di 541 TPS

Untuk jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang menggunakan hak pilih sebesar 1.094 pemilih.

Sedangkan, jumlah pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) yakni 3.603 pemilih.

Jumlah TPS di Kabupaten Nunukan pada Pilkada serentak 2020 sebanyak 541 yang tersebar di 21 kecamatan dan 240 desa/ kelurahan.

Penulis: Febrianus felis

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved