Berita Malinau Terkini
Rapat Dengar Pendapat Bersama Kades, Berikut 7 Persoalan Utama Penyelenggaraan UU Desa di Malinau
Rapat Dengar Pendapat bersama Kades, berikut 7 persoalan utama penyelenggaraan UU Desa di Malinau.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Rapat Dengar Pendapat bersama Kades, berikut 7 persoalan utama penyelenggaraan UU Desa di Malinau.
Setelah mendengar pendapat Kepala Desa di Kabupaten Malinau, Iwan Sulaiman Soelasno menyimpulkan ada 7 pokok persoalan penyelenggaraan UU Desa di Malinau.
Iwan merupakan staf ahli Fernando Sinaga yang juga merupakan narasumber dalam kegiatan rapat dengar pendapat bersama penyelenggara desa di Kabupaten Malinau.
Baca juga: Rapat Dengar Pendapat, Sejumlah Kades di Malinau Keluhkan Regulasi Tata Kelola Pemerintahan Desa
Baca juga: Bertemu Kades di Malinau, Senator Asal Kaltara Fernando Sinaga Puji Program yang Digagas Yansen
Baca juga: Warga di Tuban Beli 176 Mobil Mewah, Dapat Uang Sampai Rp 28 Miliar, Kades: Ada yang Langsung Beli 3
Iwan mengatakan kegiatan tersebut diinisiasi oleh Fernando Sinaga yang merupakan satu dari 9 anggota DPD RI yang menjabat sebagai anggota Badan Pengkajian MPR RI.
Menurut Iwan kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk mendengar pendapat dan masukan terkait pengajian UU 6/2014 tentang Desa.
"Melalui forum ini, kami mendapatkan masukan langsung terkait bagaiman efektivitas UU Desa setelah diberlakukan kurang lebih 7 tahun lamanya," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Kamis (18/2/2021).
Iwan yang juga merupakan CEO Desapedia mengatakan pihaknya telah merangkum aspirasi dari Kepala Desa terkait sejumlah permasalahan UU Desa.
Hasil RDP tersebut, ada 7 pokok permasalahan yang umumnya dihadapi oleh penyelenggara desa dan Kepala Desa di Kabupaten Malinau.
"Kami merangkum sejumlah persoalan yang umumnya dihadapi oleh penyelenggara desa. Setidaknya ada 7 poin permasalahan," ungkapnya.
7 permasalahan utama yang dirangkum pihaknya antara lain sebagai berikut:
1. Pembinaan dan pengawasan desa
2. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
3. Pengelolaan keuangan desa
4. Penyelenggaraan pemerintahan desa
5. Penataan kewenangan desa
6. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)
7. Regulasi atau aturan pelaksana UU Desa
Iwan mengatakan 7 persoalan tersebut tidak hanya dikeluhkan oleh penyelenggara desa di Kabupaten Malinau, hampir seluruh wilayah mengeluhkan hal yang sama.
Baca juga: Pemkab Malinau Sebut Partisipasi di Pilkades Meningkat, Ini 14 Desa yang Gelar Pemilihan Juni 2021
Baca juga: Persiapan Pilkades 14 Desa di Kabupaten Malinau, Penjaringan Bakal Calon Dijadwalkan Maret 2021
Baca juga: Jembatan Jelarai di Bulungan Bakal Ditutup, Kades Terpilih Jelarai Selor Sebut Belum Ada Sosialisasi
Sebagai contoh, regulasi turunan dari UU Desa yang cenderung berubah-ubah dikeluhkan seringkali menyulitkan penyelenggara desa.
"Persoalan regulasi yang sering berubah-ubah itu seringkali dikeluhkan. Contohnya, penganggaran PPKM terbit setelah desa mengadakan Musrenbang, jadi harus revisi," ungkapnya.
Iwan mengatakan, aspirasi dari penyelenggara desa akan diteruskan sebagai bahan evaluasi forum anggota Badan Pengkajian MPR RI.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official