Berita Malinau Terkini

Sengketa Pilkada Malinau tak Dilanjut, Sabtu ini Komisi Pemilihan Umum Tetapkan Paslon Terpilih

Sengketa Pilkada Malinau tak dilanjut, Sabtu ini Komisi Pemilihan Umum tetapkan paslon terpilih.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
HO / Dokumentasi KPU Malinau
Komisioner KPU Malinau saat mengikuti sidang pertama sengketa hasil Pilkada Malinau secara daring di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis lalu (28/1/2021). (HO / Dokumentasi KPU Malinau). 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Sengketa Pilkada Malinau tak dilanjut, Sabtu ini Komisi Pemilihan Umum tetapkan paslon terpilih.

Mahkamah Konstitusi telah menggelar pengucapan putusan sengketa hasil Pilkada Malinau kemarin.

Pada sidang tersebut, permohonan pemohon Pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Pilkada Malinau, Jhonny Laing Impang - Muhrim dinyatakan tidak dapat diterima.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Malinau tak Lanjut, KPU Agendakan Penetapan Paslon Terpilih Wempi-Jakaria

Baca juga: Bertemu Kades di Malinau, Senator Asal Kaltara Fernando Sinaga Puji Program yang Digagas Yansen

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Kaltara Hari Ini, Hujan Ringan di Malinau, Daerah Lain Cerah Berawan

Dalam pembacaan putusan, Mahkamah memutuskan gugatan Jhonny - Muhrim tidak dapat diterima karena permohonan dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.

Setelah putusan dismissal dibacakan majelis hakim MK, KPU Malinau akan segera menggelar rapat pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Malinau terpilih.

Sebelumnya, Komisioner KPU Malinau, Bambang Rubiyanto mengatakan pihaknya masih menunggu putusan resmi hasil sidang dari MK.

Saat dikonfirmasi ulang, Bambang Rubiyanto mengakui saat ini KPU Malinau telah menerima pemberitahuan resmi MK terkait putusan sidang kemarin.

"Kami sudah menerima hasil resmi putusan sidang dari MK, segera kami rapatkan dan tindaklanjuti persiapan pleno penetapan Paslon terpilih," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Kamis (18/2/2021).

Bambang Rubiyanto mengatakan rencananya rapat pleno penetapan Paslon terpilih Pilkada Malinau akan digelar pada hari Sabtu mendatang (20/2/2021).

"Rapat pleno penetapan Paslon terpilih rencananya akan digelar pada hari Sabtu tanggal 20 Februari, pukul 09:00 Wita," ungkapnya.

Menurut Bambang Rubiyanto, KPU Malinau akan menggelar rapat persiapan penetapan Paslon Bupati dan Wabup Malinau terpilih.

KPU Malinau akan menetapkan Paslon peraih suara terbanyak Pilkada Malinau, yakni Paslon nomor urut 3, Wempi W Mawa - Jakaria.

Adapun hasil perolehan suara Paslon Bupati dan Wakil Bupati Malinau tahun 2020 yang ditetapkan KPU Malinau dalam rapat pleno tingkat kabupaten adalah sebagai berikut.

Baca juga: Sengketa Pilkada Malinau tak Dilanjut, Komisi Pemilihan Umum Segera Tetapkan Pasangan Calon Terpilih

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Malinau, Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Jhonny - Muhrim

Baca juga: Pamitan dalam Apel Gabungan Korpri Malinau, Yansen TP: Datang Tampak Muka, Pulang Tampak Punggung

Pasangan calon nomor urut 1, Martin Labo - Mohammad Nasir memperoleh jumlah suara sebanyak 13144 suara

Pasangan calon nomor urut 2, Jhonny Laing Impang - Muhrim memperoleh jumlah suara sebanyak 9757 suara

Pasangan calon nomor urut 3, Wempi W Mawa - Jakaria memperoleh jumlah suara sebanyak 19807 suara.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved