Marak Pedagang Cilik di Tarakan, Dinas Sosial Sebut karena Anak-anak tak Sekolah Tatap Muka

Marak pedagang cilik di Tarakan, Dinas Sosial Tarakan sebut karena anak-anak tak sekolah tatap muka.

Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
istimewa
Kepala Bidang Sosial Dinas Sosial Kota Tarakan, Jamaluddin Malla saat ditemui di Kantor Dinas Sosial Kota Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Marak pedagang cilik di Tarakan, Dinas Sosial Tarakan sebut karena anak-anak tak sekolah tatap muka.

Pedagang cilik di Tarakan mulai marak kembali. Para pedagang cilik ini biasanya menjual kacang goreng maupun popcorn.

Melihat hal tersebut, Kepala Bidang Sosial Dinas Sosial Kota Tarakan, Jamaluddin Malla menduga hal itu bisa saja disebabkan oleh kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara daring.

Baca juga: Seluruh Karyawan BPJamsostek Cabang Tarakan Ikuti Vaksin Covid-19 Tahap Pertama

Baca juga: Canangkan Zona Integritas, Kalapas Kelas IIA Tarakan: Semua Petugas Lapas Harus Ubah Cara Pelayanan

Baca juga: Marak Pedagang Cilik, Kadis Satpol PP PMK Tarakan Sebut Telah Amankan 10 Orang dan Lakukan Pembinaan

Sehingga menjadi kesempatan bagi anak-anak tersebut untuk mencari uang saku secara mandiri.

"Fenomena ini kan tidak terjadi terus menerus. Mungkin baru sakarang ini muncul karena anak sekolah ndak sekolah tatap muka, mungkin akibat itu. Kalau untuk orang-orang miskin di Tarakan, kita pantau terus," ujarnya, Jumat (5/3/2021)

Terkait upaya penindakan, dia mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan Satpol PP untuk menertibkan hal tersebut.

Dia sampaikan, Kota Tarakan sangat jarang ditemukan pedagang cilik maupun gelandangan dan pengemis (Gepeng).

"Sekarang-sekarang ini aja baru muncul lagi yang begitu. Sama dengan Gepeng-gepeng itu kan jarang di Tarakan," katanya.

Meski begitu, dia sampaikan bahwa penataan Gepeng merupakan tanggung jawab pihaknya.

"Kalau Gepeng-gepeng ini di bawah (tanggung jawab) Dinas Sosial," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Tarakan, Hanip Matiksan mengatakan, pedagang cilik itu bahkan berjualan hingga malam hari.

"Sudah mulai jam 12 malam itu, anak-anak ini masih berdagang," ujarnya, Kamis (4/3/2021) kemarin.

Padahal, kata dia, mengenai ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak di bawah umur.

Berkaitan soal itu, dia mengatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menangani pedagang cilik itu.

"Ini mereka berjualan dari sore sampai malam, yang harusnya mereka gunakan (waktu) untuk belajar. Itu ada undang-undangnya, yang mempekerjakan itu akan kena (sanksi) semua, orang tuanya yang punya usaha juga kena," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved